Walikota Serahkan 181 Sertifikat Tanah Program PTSL Kota Palu

<p>Foto: acara penyerahan sertifikat tanah Program PTSL, di halaman kantor kelurahan Kayumalue Ngapa, Kota Palu Utara, Rabu 30 Juni 2021.</p>
Foto: acara penyerahan sertifikat tanah Program PTSL, di halaman kantor kelurahan Kayumalue Ngapa, Kota Palu Utara, Rabu 30 Juni 2021.

Berita kota palu, gemasulawesi– Pemkot bersama BPN Kota Palu menyerahkan secara simbolis kepada empat perwakilan warga dari 181 warga penerima Sertifikat Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau Program PTSL.

“Dengan adanya sertifikat bidang tanah diserahkan itu sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah,” ungkap Walikota Palu, H Hadianto Rasyid, pada acara penyerahan sertifikat tanah Program PTSL, di halaman kantor kelurahan Kayumalue Ngapa, Kota Palu Utara, Rabu 30 Juni 2021.

Program PTSL memfasilitasi penyediaan asset dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha dan meningkatkan kepastian dan keberlangsungan penerimaan manfaat.

Dalam kesempatan itu ia meminta kepada lurah agar mendorong warganya untuk mengikuti program PTSL itu.

Jangan setelah sudah ada sertifikat lantas digadaikan, sebaiknya sertifikat itu dijadikan warisan.

Hadir pula camat dan lurah serta perwakikan TNI dan Polri serta tokoh masyarakat setempat dan warga penerima sertifikat bidang tanah.

Diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah dimiliki masyarakat.

Baca juga: Bapenda Dinilai Lambat Distribusi Karcis Retribusi Pasar Parigi Moutong

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.

Program itu dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Baca juga: KKP dan Kemenhub Teken MoU Pengembangan Pelabuhan Ambon Baru

Program PTSL populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu nantinya masyarakat telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikannya sebagai modal pendampingan usaha berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Baca juga: Delapan Warga Curi Kabel PT Telkom di Sigi, Sulawesi Tengah

Laporan: Rafiq/Humas Pemkot Palu

...

Artikel Terkait

wave

Pemda Ajak Warga Sukseskan Reforma Agraria di Parigi Moutong

Pemda Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah ajak warga untuk mensukseskan Reforma Agraria demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

BNN Sebut Empat Daerah Sudah Terapkan P4GN di Sulawesi Tengah

Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Provinsi Sulteng, menyebut baru empat daerah terapkan P4GN di Sulawesi Tengah.

Delapan Warga Curi Kabel PT Telkom di Sigi, Sulawesi Tengah

Aparat kepolisian mengungkap dugaan kejahatan delapan warga curi kabel PT Telkom di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Cuaca 30 Juni 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merilis peringatan dini cuaca 30 Juni 2021. Sulawesi Tengah potensi hujan lebat disertai petir,

Covid Sulteng 29 Juni 2021: Bertambah 75 Kasus Baru

Update Pusdatina, data covid Sulteng 29 Juni 2021 mencatat adanya tambahan 75 kasus baru, secara keseluruhan tembus 13577 kasus.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;