Delapan Warga Curi Kabel PT Telkom di Sigi, Sulawesi Tengah

<p>Foto: Illustrasi curi kabel tembaga Telkom di Sigi, Sulawesi Tengah.</p>
Foto: Illustrasi curi kabel tembaga Telkom di Sigi, Sulawesi Tengah.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Aparat kepolisian mengungkap dugaan kejahatan delapan warga curi kabel PT Telkom di Sigi, Sulawesi Tengah.

“Modus mereka berpura-pura sebagai karyawan PT Telkom,” ungkap Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, dalam konferensi pers di Mako Polres, Selasa 28 Juni 2021.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk memudahkan aksi mereka mengambil kabel tembaga milik PT Telkom.

Mereka menggali kabel di bawah tanah. Aksi curi kabel PT Telkom jadi mudah dengan modus dilakukannya.

Baca juga: Bupati Samsurizal: Isu Tanah Potensi Nikel Menyesatkan

“Para pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di Jalan Karanjalembah, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Selasa 22 Juni 2021,” sebutnya.

Baca juga: Polda: 94 Ribu Orang Target Vaksinasi Sulawesi Tengah

Selain di Jalan Karanjalembah kata dia, mereka sebelumnya juga telah melakukan aksi curi kabel PT Telkom di Kelurahan Pengawu dan Jalan Zebra.

Menurut Kapolres, dari perbuatan mereka dengan menggali dan mengambil kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia, jaringan Telkom mengalami gangguan sampai kehilangan jaringan.

Baca juga: Bupati Lantik Pejabat Eselon III Parigi Moutong, Ini Nama-Namanya

“Delapan pelaku itu berinisial ZA, IS, RY, ZR, MR, SY, FL dan EN,” tuturnya.

Ia melanjutkan, dari hasil interogasi kepada seluruh pelaku, ada dua orang lagi turut melakukan aksi pencurian itu. Kedua orang itu adalah AT dan IF.

Baca juga: BPBD Petakan Masalah dan Solusi Daerah Rawan Banjir Parigi Moutong

“Polisi masih melakukan pengejaran terhadap keduanya,” jelasnya.

Baca juga: Enam Wilayah Masuk Peta Rawan Banjir di Parigi Moutong

Aparat kepolisian kata dia, sedang mengembangkan penyelidikan terkait adanya peran orang internal PT Telkom.

Baca juga: Kementan Bangun Embung di Luwu Utara, Sulawesi Selatan

Delapan orang dugaan kasus curi kabel PT Telkom Indonesia di Sigi, terancam mendapatkan hukuman pidana.

Baca juga: Bea Cukai Bangun Rumah Sakit Paru Karawang dari Uang Cukai Tembakau

Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 atau Pasal 56 Ayat 1 dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Baca juga: Cuaca 30 Juni 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Cuaca 30 Juni 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merilis peringatan dini cuaca 30 Juni 2021. Sulawesi Tengah potensi hujan lebat disertai petir,

Covid Sulteng 29 Juni 2021: Bertambah 75 Kasus Baru

Update Pusdatina, data covid Sulteng 29 Juni 2021 mencatat adanya tambahan 75 kasus baru, secara keseluruhan tembus 13577 kasus.

Bapenda Dinilai Lambat Distribusi Karcis Retribusi Pasar Parigi Moutong

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menilai Bapenda lambat distribusi karcis retribusi pasar.

Ini Program Danlanal di Kampung Bahari Nusantara Parigi Moutong

Pangkalan TNI Angkatan Laut Palu, programkan lima klaster pembentukan Kampung Bahari Nusantara Parigi Moutong di Desa Sausu Tambu, Sausu.

BPKP Gelar Bimtek Manajemen Risiko di Parigi Moutong

BPKP) Sulawesi Tengah, menggelar Bimtek Pembinaan Maturitas Penyelenggaraan SPIP dan manajemen risiko pada Pemda Parigi Moutong.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;