Manggarai, gemasulawesi - Sebanyak 249 tenaga kesehatan (Nakes) non ASN di Kabupaten Manggarai telah mengalami pemecatan setelah pemerintah Kabupaten tidak memperpanjang Surat Perjanjian Kerja (SPK) mereka.
Keputusan ini telah menimbulkan kehebohan dan menyebabkan sejumlah Nakes non ASN tersebut menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit.
Dalam surat permohonan maaf yang mereka sampaikan, para Nakes mengakui kesalahan mereka dan menyesali tindakan yang melanggar aturan, seperti tidak mengikuti struktur birokrasi dan kurangnya loyalitas terhadap pimpinan.
Mereka juga meminta agar Pemda Manggarai segera menerbitkan SPK baru untuk mereka sehingga dapat kembali bekerja di puskesmas masing-masing.
Koordinator Forum Nakes Non ASN, Elias Ndala, menyampaikan bahwa permohonan maaf tersebut disampaikan dengan kesadaran penuh tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Dalam surat permintaan maaf tersebut, para Nakes menyatakan beberapa poin penting, antara lain:
Kami dengan tulus meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bupati Manggarai selaku pemangku kebijakan di Kabupaten Manggarai beserta seluruh jajarannya.
Permohonan maaf kepada Bapak Bupati Manggarai atas kekeliruan mereka yang tidak mengikuti struktur birokrasi di Kabupaten Manggarai dan tidak loyal terhadap pimpinan.
Permohonan agar Bapak Bupati dapat memberikan kebijakan dan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan SPK dan dapat dipekerjakan kembali di wilayah kerja puskesmas masing-masing.
Permohonan agar Bapak Bupati menyediakan waktu untuk mereka bertemu secara langsung dan menyampaikan permohonan maaf dengan lebih jelas.
Permintaan maaf ini dilakukan secara terbuka melalui media karena saat itu masih libur Idul Fitri, sehingga tidak memungkinkan untuk bertemu langsung dengan Bupati.
Elias juga menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut bukan karena adanya tekanan, melainkan sebagai bentuk kesadaran penuh atas kesalahan yang telah dilakukan.
Sebelumnya, pemecatan 249 Nakes Non ASN tersebut terjadi setelah mereka mengikuti aksi demo dan Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Manggarai pada 6 Maret lalu.
Meskipun mereka menyadari bahwa pemecatan adalah konsekuensi dari tindakan mereka, namun mereka berharap dapat memperbaiki hubungan dengan pemerintah daerah dan masyarakat Manggarai.
Insiden ini juga menjadi perhatian karena sebelumnya 249 Nakes yang dipecat hanya mendapatkan honor yang kecil, berkisar antara Rp400-Rp600 ribu, dan mengalami kesulitan mendapatkan perpanjangan kontrak serta SPK baru.
Hal ini menyebabkan mereka tidak menerima honor dan akhirnya melakukan protes yang berujung pada pemecatan.
Baca Juga:
Melangkah ke Dunia Garam dengan Menyelami Keindahan dan Kehidupan Desa Pangerangan di Pulau Madura
Dengan adanya permohonan maaf ini, para Nakes Non ASN di Kabupaten Manggarai berharap dapat diberikan kesempatan untuk kembali bekerja dan memberikan kontribusi positif dalam bidang kesehatan di wilayah kerja mereka masing-masing. (*/Shofia)