Tim Sabhara Bubarkan Pesta Miras di Simpong, Banggai

<p>Foto: Illustrasi mabuk Miras.</p>
Foto: Illustrasi mabuk Miras.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Tim Sabhara Polres Banggai bubarkan puluhan warga sedang pesta Miras di Simpong, Banggai Sulawesi Tengah.

“Saat sedang patroli, anggota Tim Tarantula Sabhara kemudian melihat mereka sedang duduk di pinggir jalan sambil meneguk Miras, Sabtu malam,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim, di Banggai, Minggu 11 April 2021.

Setelah dibubarkan kata dia, warga tertangkap pesta Miras di Simpong, Banggai, Sulawesi Tengah, itu diminta kembali ke rumah mereka masing-masing.

Kemudian, apabila ditemukan lagi kegiatan seperti pada malam hari, maka akan dilakukan tindakan tegas.

“Saya himbau, agar warga tidak mengkonsumsi Miras seperti ini lagi. Karena ini cukup berbahaya dan bisa berpengaruh untuk kesehatan,” tegasnya.

Baca juga: Tertangkap di Depok, Buronan Kejati Sulbar Sempat ke Sulawesi Tengah

Menurutnya, kegiatan patroli rutin ini dilakukan bertujuan untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang membuat warga resah.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. Guna memberikan rasa aman dan tenang bagi warga saat menjalankan ibadah

Sementara saat masih dalam situasi pandemi. Maka diimbau kepada warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci dan menjaga jarak saat beraktifitas diluar rumah.

“Itu sesuai dengan anjuran pemerintah saat ini dengan protokol kesehatan bertujuan agar terhindar wabah covid 19 yang hingga kini belum usai,” tuturnya.

Diketahui, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa tindak pidana minuman keras diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 536.

Pasal 300 KUHP berbunyi dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 4500. Dihukum barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk, barang siapa dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang umurnya di bawah 16 tahun dan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum-minuman yang memabukkan. Kalau perbuatan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya ia dapat dipecat dari pekerjaannya itu.

Pasal 536 KUHP, barang siapa yang nyata mabuk berada dijalan umum dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 225.

Kalau pelanggaran itu diulang untuk ketiga kalinya atau selanjutnya di dalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman, maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Baca juga: Puskesmas di Banggai Batasi Layanan Pasien, Cegah Penyebaran Covid 19

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Ringkus Dua Remaja Pembawa Narkoba di Sigi

Polisi ringkus dua remaja pembawa narkoba di Sigi, Sulawesi Tengah, Keduanya diringkus di Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru

1 Juni 2021, Jabatan Pengawas di Parimo Beralih Fungsi ke Fungsional

Berdasarkan Intruksi KemenpanRB, terhitung mulai 1 Juni 2021, jabatan pengawas atau Eselon IV akan dialihkan ke jabatan Fungsional.

BPBD Parigi Moutong Siagakan TRC Hadapi Potensi Bencana

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah siagakan Tim Reaksi Cepat (TRC) bidang II hadapi potensi bencana.

HUT Parigi Moutong ke 19: Pekerjaan Rumah Kelola Potensi Alam

Pada moment HUT Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ke 19, Pemerintah daerah mempunyai pekerjaan rumah mengelola potensi alam melimpah.

Kesbangpol Parimo: Ormas Terdaftar Syarat Terima Bantuan

Kesbangpol Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyebut Organisasi masyarakat atau Ormas terdaftar merupakan syarat terima bantuan.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;