Kesbangpol Parimo: Ormas Terdaftar Syarat Terima Bantuan

<p>Foto: Kepala Kesbangpol Parimo, Moh Sakti Lasimpala.</p>
Foto: Kepala Kesbangpol Parimo, Moh Sakti Lasimpala.

Berita parigi moutong, sulawesi tengah– Kesbangpol Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyebut Organisasi masyarakat atau Ormas terdaftar merupakan syarat terima bantuan.

“Di Parigi Moutong sudah 10 Ormas miliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Parimo, Muhammad Sakti A Lasimpala, di ruang kerjanya, Jumat 9 April 2021.

Ia mengatakan, Kesbangpol miliki tugas sebagai pengawas dan pembina. Kesbangpol berwenang tidak hanya sebagai tempat penitipan uang saja.

Sebaliknya, Kesbangpol mesti mengetahui bantuan Ormas itu dipergunakan dalam hal apa saja.

Baca juga: Kesbangpol Perketat Bantuan Hibah Lembaga Parigi Moutong

“Bantuan Ormas disetujui pimpinan, akan diberikan sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tahun 2021 dana bantuan Ormas di Kesbangpol Parigi Moutong sebanyak 200 juta rupiah. Tahun sebelumnya, dana bantuan Ormas itu berada di BPKAD Parigi Moutong.

Penyaluran bantuan Ormas itu harus berhati-hati. Sehingga perlu ada evaluasi serta monitoring.

“Mulai 2021 dilakukan monitoring untuk menghindari sesuatu tidak diinginkan,” sebutnya.

Sebelumnya, Kesbangpol memperketat pemberian bantuan hibah lembaga Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Salah satu pasal dalam Permendagri nomor 123 tahun 2018 terkait tata cara penyaluran dana hibah menyebut dana hibah diperuntukkan bagi kegiatan organisasi yang menunjang atau mendukung program Pemda pemberi hibah,” ungkap Kaban Kesbangpol Parigi Moutong, Muhammad Sakti A Lasimpala, di Parigi Moutong, Selasa 6 April 2021.

Diketahui, dalam pasal 6 ayat 5 Permendagri itu disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d diberikan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan Menteri, gubernur atau bupati/wali kota.

Berikutnya, badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dan keberadaannya diakui pemerintah pusat dan/atau Pemerintah daerah. Melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan

Terakhir, koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Bekuk Terduga Pencuri Alat Bengkel di Banggai

Polisi membekuk pemuda asal Morowali, terduga pencuri alat bengkel di Banggai, Sulawesi Tengah, Pria dibekuk itu berinisial RH alias PA (23).

Diklat Fardhu Kifayah Diikuti Puluhan Pegawai Syara Kecamatan Parigi

Puluhan pegawai syara di Kecamatan Parigi, Parigi moutong Suilawesi tengah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Fardhu Kifayah.

MUI Parigi Moutong Bolehkan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan di Mesjid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Parigi Moutong membolehkan pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan tetap dilaksanakan di masjid.

Tujuh Gugatan Sengketa Pilkades Parigi Moutong Ditolak

Tujuh Desa di Parigi Moutong gugat pelaksanaan Pilkades serentak ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tingkat Kabupaten.

Metode Hazton Disosialisasikan Pemda Parigi Moutong

Metode Hazton praktek terbaru budidaya tanam padi disosialisasikan Dinas Taman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;