P2TP2A Parimo Kawal Kasus Penganiayaan Anak Libatkan Oknum Polisi

P2TP2A Parimo Kawal Kasus Penganiayaan Anak Libatkan Oknum Polisi

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Terus kawal penanganan kasus penganiayaan anak dibawah umur, diduga libatkan oknum polisi.

“Kami mendapatkan laporan ini, dari ibu korban dua hari yang lalu. Ibunya telah menceritakan tindakan penganiayaan itu dilakukan oknum anggota Polisi. Karena anaknya mencuri buah jambu miliknya,” ungkap Sekretaris P2TP2A Kabupaten Parigi Moutong, Kartikowati, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi kepada pihak Provos Polres Parigi Moutong. Tentang penanganan kasus penganiayaan anak dibawah umur, diduga libatkan oknum polisi.

“Alhamdulillah, anak-anak tadi sudah dipanggil untuk BAP. Dan kami telah memberikan pendampingan,” ujarnya.

Baca juga: Remaja Aniaya Rekannya Akibat Game Online di Luwuk

Menurut dia, meskipun anak-anak itu lakukan pencurian. Namun, tidak dibenarkan menghukum anak semena-mena.

Pada kasus lainnya saja, anak juga tidak dibolehkan untuk dipenjara. Sebab, kenakalan pada anak merupakan kesalahan orang tua.

Seharusnya, dalam penyelesaian persoalan itu, oknum polisi serta warga setempat mengundang orang tua dari anak. Bukan melakukan tindakan penganiayaan secara spontan seperti yang dialami korban saat itu.

“Itu diatur dalam undang-undang. Kita saja seorang ibu, mengajari anak secara berlebihan ada batasannya. Apalagi, dilakukan orang lain, hanya karena mencuri buah jambu,” tegasnya.

Akibat tindakan penganiayaan itu menimbulkan trauma bagi korban. Makanya, P2TP2A akan mengundang psikolog. Agar melakukan pemeriksaan medis kejiwaan pada anak-anak.

Dia berharap, tindakan kekerasan terhadap anak di Parigi Moutong tidak terus terjadi. Serta menghimbau masyarakat, agar tidak langsung menghakimi dengan tindakan penganiayaan, kepada anak dibawah umur.

“Sebaiknya panggil orang tuanya, untuk mengurus bersama dan memberikan nasehat kepada anak-anak dianggap melakukan kenakalan,” tuturnya.

Sebelumnya, diinfokan Indah (15) dan Moh. Khailani Al-Kafi (11) warga Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi menjadi korban penganiayaan, oknum anggota Polisi berinisial KA.

Tindakan penganiayaan anak dibawa umur, dilakukan KA karena mencuri buah jambu miliknya.

Pihak keluarga merasa keberatan atas tindakan oknum anggota polisi, melaporkan perbuatannya kepada pihak Polres Parigi Moutong.

Baca juga: Tekan Pernikahan Dini, Parimo Gandeng Kemenag dan Pengadilan Agama

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat aksi bejatnya, pelaku pencabulan di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tim SAR Temukan Nelayan Hilang di Tomini, Parigi Moutong

Tim SAR gabungan temukan nelayan hilang di Tomini, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, selama dua hari pencarian, akhirnya keduanya ditemukan

SAR Gabungan Bagi Dua Tim Pencarian Nelayan Hilang di Tomini

SAR gabungan kembali melanjutkan pencarian hari kedua nelayan hilang di Tomini, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tim pencarian dua bagian

Dua Nelayan Hilang Asal Tomini Masih Dalam Pencarian

Dua nelayan hilang asal Tomini, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih dalam pencarian Basarnas Palu dan pihak lainnya.

Dua Sektor Sumbang Peningkatan Pendapatan Daerah Parigi Moutong

Pendapatan daerah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, meningkat. Peningkatan pendapatan daerah hanya dari dua sektor yaitu pajak dan retrebusi.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;