Tiga Pelaku Penghilangan Nyawa di Kota Palu Jadi Tersangka

<p>Foto: Rilis Kasus Polres Palu, Rabu 21 April 2021.</p>
Foto: Rilis Kasus Polres Palu, Rabu 21 April 2021.

Berita kota palu, gemasulawesi– Polisi menetapkan tiga pelaku penghilangan nyawa sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan di panti asuhan Nurotul Munawarrah Jalan Sapta Marga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa malam 20 April 2021.

“Ketiga pelaku AD (pria), MR (pria) dan RD (pria) menghilangkan nyawa korbannya berinisial AR (pria). Sementara SR (pria) alami luka berat,” ungkap Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Kota Palu, Rabu 21 April 2021.

Ia mengatakan, kasus tiga pelaku penghilangan nyawa di Kota Palu dipicu persoalan utang. Akibatnya, AR meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Samaritan.

Sementara SR korban lainnya, mengalami luka berat dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit dr Sindhu Trisno atau Wirabuana.

“Kasus ini bermula saat korban AR mendatangi panti asuhan Nurotul Munawarah untuk menagih utang. Dan disambut pengelola panti asuhan MR,” jelasnya.

Korban AR meminta uang sebanyak Rp 20 juta dengan alasan uang pembayaran tanah belum lunas.

Tersangka pelaku penghilangan nyawa, MR membantah utang itu sudah lunas. Kemudian terjadilah cek cok mulut mengakibatkan korban memukul meja.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Ia melanjutkan, tersangka pelaku penghilangan nyawa AD dan MR tersinggung dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban.

“Korban berlari keluar dari panti asuhan. Tersangka AD dan MR mengejar korban dengan menggunakan parang,” terangnya.

Korban AR kata dia, mengalami luka di bagian tangan kiri dan kanan terputus, menyebabkan meninggalkan dunia.

Baca juga: Edarkan Sabu, Warga Kayuboko Parigi Moutong Ditangkap Polisi Donggala

Ia menjelaskan, ketiga pelaku penghilangan nyawa di Kota Palu, Sulawesi Tengah, diancam dengan pasal berlapis sesuai perannya. Yaitu Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun, pasal 170 KUHP sub 12 tahun, pasal 353 KUHP ancaman sembilan tahun dan pasal 351 KUHP ancaman tujuh tahun penjara.

Korban SR mengalami luka berat. Saat ini menjalani perawatan medis di RS. Sindu Trisno atau Wirabuana.

“Ketiga pelaku telah ditahan di Mako Polres Palu,” tutupnya.

Baca juga: Dua Warga Parigi Tengah Parimo Positif Virus Corona

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Program Pisew 2021 Sasar Dua Kecamatan di Parigi Moutong

Dua kecamatan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sasaran Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah/program PISEW 2021.

Kementrian Hentikan Alokasi Pembangunan Air Bersih Baru di Parimo

Kementrian hentikan alokasi pembangunan air bersih baru di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, karena sudah masuk kategori over capacity.

P2TP2A Parimo Kawal Kasus Penganiayaan Anak Libatkan Oknum Polisi

P2TP2A Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Terus kawal penanganan kasus penganiayaan anak dibawah umur, diduga libatkan oknum anggota polisi.

Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat aksi bejatnya, pelaku pencabulan di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tim SAR Temukan Nelayan Hilang di Tomini, Parigi Moutong

Tim SAR gabungan temukan nelayan hilang di Tomini, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, selama dua hari pencarian, akhirnya keduanya ditemukan

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;