Kasus Ijazah Palsu Parimo, Polda Sulteng Tetapkan Anleg Wayan Tersangka

<p>Kasus Ijazah Palsu Parimo, Polda Sulteng Tetapkan Anleg Wayan Tersangka (Foto: Illustrasi)</p>
Kasus Ijazah Palsu Parimo, Polda Sulteng Tetapkan Anleg Wayan Tersangka (Foto: Illustrasi)

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Polda Sulteng tetapkan Wayan Murtama Anleg DPRD Parimo Sulteng, sebagai tersangka kasus dugaaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Calon legislatif 2019.

Penetapan tersangka sesuai dengan surat dari Polda Sulteng bernomor B/906/VIII/Ditreskrimum tertanggal tertanggal 24 Agustus 2020 perihal penyampaian penetapan status tersangka Anggota legislatif DPRD Kabupaten Parimo.

Menurut informasi, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parimo Sulteng Drs H. Suardi telah menerima surat dari Polda Sulteng.

BK DPRD Parimo tidak menampik adanya Anleg DPRD dari Partai Perindo Parimo telah ditetapkan penyidik Polda menjadi tersangka, terkait kasus ijazah palsu.

Terkait status penetapan tersangka, Wayan Murtama dikenakan tiga pasal KUHP, yaitu pasal 226, pasal 263 dan pasal 264.

Diketahui, Wayan Murtama adalah Anleg DPRD Parimo Sulteng dari daerah pemilihan (dapil) III wilayah Kecamatan Palasa hingga Kecamatan Ongka Malino.

Perkara tindak pidana dugaan pemalsuan ijazah Anleg DPRD dari Partai Perindo Parimo Wayan Murtama, merupakan perkara atas pelaporan Erdan Labanduna.

Laporan Erdan, ditangani Reskrimum Polda Sulteng. Dalam surat panggilan nomor: S.pgl/580/VI/2020/Ditreskrimum tertanggal 17 Juni 2020, pihak Polda Sulteng melakukan panggilan dan mendengarkan keterangan pihak KPU Parimo, terkait dugaan ijazah palsu Wayan Murtama.

Ijazah Wayan Murtama, memang nampak sangat janggal. Kejanggalan pertama, terdapat nama lain dibawah tulisan nama Wayan Murtama pada ijazah diterbitkan SMA PGRI 2 Palu.

Kedua, pada ijazah tertera Kotamadya Palu, padahal pada 1996, Kota Palu masih merupakan Kota Administratif, dan belum berstatus sebagai kotamadya.

Terkait itu, Wayan Murtama pernah membantah soal dirinya yang dianggap gunakan ijazah palsu untuk ikut pesta demokrasi dalam pertarungan Pileg,

Wayan mengatakan, pihaknya tidak mungkin berani palsukan ijazah apalagi tudingan ke saya, yang katanya saya gunakan ijazah palsu dalam berkas pendaftaran caleg.

Ia menjelaskan, isu itu memang sengaja dihembuskan orang tertentu yang sengaja menzolimi dirinya.

Ia bahkan mengancam balik kepada pihak-pihak yang sengaja mengisukan adanya Ijazah Palsu. Ia berharap agar dapat membuktikan, jika yang disangkakan itu asli atau palsu. Pasalnya, apabila sampai itu tidak benar dan akan berbalik tuntutan pencemaran nama.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Pilkada Morut Sulteng 2020, Pasangan Holiliana-H Abudin Siap Tarung

Pada perhelatan Pilkada Morut Provinsi Sulteng 2020, pasangan Holiliana-H Abudin (HANDAL) menyatakan siap bertarung.

Tekan Potensi Konflik, Wali Kota Palu Ajak Rawat Kearifan Lokal

Wali Kota Palu Provinsi Sulteng ajak seluruh civitas akademika rawat kearifan lokal, agar potensi konflik bisa tertekan.

Pilgub Sulteng 2020, Menakar Peluang ‘Head to Head’

Pemungutan suara Pilgub Provinsi Sulteng bagian dari Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2020.

DKPP Sidang Abd Chair, Ketua KPU Parimo Langgar Kode Etik?

Dugaan melanggar kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kepada Ketua KPU Parimo Sulteng, Abd Chair.

Pasien Sembuh Corona Sulteng Bertambah Lima, Tiga Asal Parimo

Pusdatina merilis, Sulteng bertambah lima pasien sembuh virus corona, tiga asal Kabupaten Parimo.

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;