Pilkada Morut Sulteng 2020, Pasangan Holiliana-H Abudin Siap Tarung

<p>Pilkada Morut Sulteng 2020, Pasangan Holiliana-H Abudin Siap Tarung (Foto: Pasangan HANDAL)</p>
Pilkada Morut Sulteng 2020, Pasangan Holiliana-H Abudin Siap Tarung (Foto: Pasangan HANDAL)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pada perhelatan Pilkada Morut Provinsi Sulteng 2020, pasangan Holiliana Tumimomor-H Abudin Halilu atau HANDAL menyatakan siap bertarung.

“Terima kasih pada semua, terima kasih pada Tuhan akhirnya mempercayakan saya untuk terus maju bertarung di Pilkada Morut ini,” ungkap Holiliana dikutip dari beeoneinfo, Sabtu 29 Agustus 2020.

Pihaknya kata dia, telah menerima langsung form B1KWK dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selanjutnya, menyusul form B1KWK dari partai Gerindra dalam waktu dekat.

Ia juga menyatakan, pasangan HANDAL akan amanah dalam menerima tugasnya dari semua partai pendukungnya untuk berjuang keras dalam Pilkada Morut kali ini.

“Ini tentu saja tugas mulia, dengan tujuan yang mulia juga. Saya akan selalu tetap amanah menjalankan tugas ini demi semua warga yang ada di Morowali Utara,” terangnya.

Sebelumnya banyak yang memprediksi, pasangan Holiliana Tumimomor-H Abudin Halilu sendiri akan diusung tiga partai yakni PDIP, PKS dan Gerindra.

Menjadi kenyataan kemudian pasangan Holiliana Tumimomor-H Abudin Halilu secara satu persatu mendapat kepercayaan dari ketiga partai itu.

Dinamika politik di Morut, Sulteng kembali bergolak mendekati masa pendaftaran para kandidat di Pilkada 2020 ini. Muncul kandidat yang memang juga sudah siap bertarung di Morut, Holiliana-H Abudin.

Padahal, sebelumnya diyakini hanya ada pasangan Delis-Djira. Setelah Golkar sebagai partai pemenang di Kabupaten Morut memberikan dukungannya pada Rabu 26 Agustus 2020.

Kandidat Calon Bupati Morut Holiliana Tumimomor memastikan akan mendaftar di KPU Morut pada tanggal 04 september 2020 usai pelaksanaan Sholat Jumat. Dengan mendapat dukungan tiga partai koalisi yaitu Gerindra, PDIP dan PKS.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Syarat Pencalonan Bakal Pasangan Calon yang Diusulkan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD 2019. Ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD.

Bakal calon yang mendaftar melalui jalur Partai politik (Parpol) harus menyiapkan surat kesepakatan untuk mengusung calon.

Surat rekomendasi Parpol mengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, SK kepengurusan parpol, visi dan misi calon serta daftar tim kampanye.

Syarat pencalonan harus dipenuhi dan lengkap saat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati mendaftar di KPU.

Sedangkan untuk syarat calon yang menyangkut individu masing-masing calon, sebagaimana yang tertuang di dalam BB1 dan BB2 bisa dilengkapi pada saat perbaikan berkas.

Pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati setempat akan dibuka pada tanggal 4-6 September 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

KPU Sulteng mengingatkan pasangan bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 di daerah ini, agar menaati dengan baik seluruh persyaratan dokumen pendfataran calon sebelum mendaftarkan diri di KPU di wilayahnya masing-masing.

Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden mengatakan, syarat pencalonan bagi bakal calon harus dipenuhi, sebagai upaya memudahkan proses verifikasi dokumen, baik bakal calon kepala daerah yang melalui jalur partai politik maupun jalur perseorangan.

Pada tahapan pendaftaran, pasangan bakal calon dan tim membawa persyaratan pencalonan dan syarat calon bertempat di KPU.

Pada proses pendaftaran kata dia, wajib dihadiri pasangan bakal calon. Jika berhalangan, wajib menyertakan surat pengantar dari instansi berwenang.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Tekan Potensi Konflik, Wali Kota Palu Ajak Rawat Kearifan Lokal

Wali Kota Palu Provinsi Sulteng ajak seluruh civitas akademika rawat kearifan lokal, agar potensi konflik bisa tertekan.

Pilgub Sulteng 2020, Menakar Peluang ‘Head to Head’

Pemungutan suara Pilgub Provinsi Sulteng bagian dari Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2020.

DKPP Sidang Abd Chair, Ketua KPU Parimo Langgar Kode Etik?

Dugaan melanggar kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kepada Ketua KPU Parimo Sulteng, Abd Chair.

Pasien Sembuh Corona Sulteng Bertambah Lima, Tiga Asal Parimo

Pusdatina merilis, Sulteng bertambah lima pasien sembuh virus corona, tiga asal Kabupaten Parimo.

Mendata Bumil dan Baduta, Parimo Susur 278 Desa

Kabupaten Parimo Provinsi Sulteng menyusur 278 desa untuk mendata Ibu hamil (Bumil) dan Bayi dua tahun (Baduta).

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;