Berita parigi moutong, gemasulawesi– DPRD Parimo Sulawesi Tengah memberikan rekomendasi kepada Pemda, agar sigap menangani beberapa desa bermasalah, terkhusus kepada masalah Desa Pelawa Baru.
“Kami rekomendasikan Pemda untuk memperhatikan aspirasi warga terkait persoalan di Desa Pelawa Baru,” ungkap Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto Tongani, di ruang kerja Ketua DPRD, Senin 29 Juni 2020.
Ia mengatakan, rekomendasi penanganan tindaklanjut aspirasi warga Desa Pelawa Baru Kecamatan Parigi Tengah, harus berdasarkan peraruran perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme pemberhentian Kepala desa bukan ada pada pihak legislatif. Melainkan, tugas itu berada pada pihak eksekutif.
“Kami, hanya memberikan rekomendasi sesuai aspirasi warga. Adapun masalah teknis eksekusi pemberhentian Kades ada di Pemda Parimo,” terangnya.
Pemda Parimo kata dia, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), akan melakukan kajian sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
Ia melanjutkan, harus ada tim teknis yang dibentuk DPMPD yang didesposisi Kepala daerah untuk melakukan penilaian verifikasi dan kajian tentang desa yang bermasalah.
Unsurnya sudah memenuhi syarat, akan tetapi dalam penilaian secara undang-undang kita serahkan kepada Pemda.
“Kami sebagai wakil rakyat sudah memenuhi kewajiban dan meneruskan aspirasi masyarakat desa kepada Pemda,” tuturnya.
Rekomendasi kita yang sudah sesuai tataran dengan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, kita tidak bisa merekomendasikan harus penberhentian. Karena itu bukan ranah dari DPRD.
“Minimal sesuai usulan warga, maka bunyi rekomendasi sangat jelas,” tegasnya.
Dengan demikian DPRD menegaskan kepada seluruh kepala desa agar dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang kondusif. Dan jangan membuat keresahan kepada masyarakat.
Serta harus mengikuti mekanisme yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Karena tugas dan fungsi kepala Desa adalah menjaga situasi kondusifitas di desa.
Sebelumnya, Desa Pelawa Baru Parimo juga sempat bermasalah hingga berujung ricuh. Akibat adanya pernyataan Kades Mahmud Lamalanto yang menyatakan tidak akan menganggarkan biaya penanggulangan Covid-19.
Termasuk, penyaluran BLT Desa ditiadakan apabila rujukan Perbup belum ada untuk mengatur hal itu.
Kekesalan warga semakin memuncak, setelah Kades Mahmud Lamalanto menyebut tidak akan mennganggarkan penanggulangan covid-19, apabila desa masih berstatus negatif dari virus corona.
Laporan: Muhammad Rafii