Nasional, gemasulawesi - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyoroti isu kenaikan drastis Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas negeri, yang dinilai tak masuk akal.
Salah satu contohnya adalah Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di mana UKT naik secara signifikan, bahkan mencapai 300 sampai 500 persen.
Maulana Ihsan Huda, perwakilan BEM SI dari Unsoed, mengungkapkan ketidakpuasan mahasiswa terhadap kenaikan UKT yang tidak masuk akal ini.
Ihsan menyebutkan contoh konkret dari Fakultas Peternakan di Unsoed, di mana UKT yang sebelumnya sekitar Rp 2,5 juta, melonjak drastis menjadi Rp 14 juta untuk tingkatan tertinggi.
Hal ini menunjukkan kenaikan yang sangat tinggi dan sulit dipahami bagi mahasiswa, terutama mengingat adanya pandemi dan tekanan ekonomi yang dirasakan banyak keluarga.
Masalah serupa juga dihadapi oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, di mana Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di prodi kesehatan mengalami lonjakan yang cukup signifikan.
Misalnya, IPI Fakultas Kedokteran melonjak dari Rp 25 juta menjadi Rp 200 juta, naik delapan kali lipat.
Begitu pula dengan prodi Kebidanan yang mengalami kenaikan lima kali lipat.
Pada rapat dengan Komisi X DPR RI, perwakilan mahasiswa mengutarakan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya, termasuk audiensi dengan pihak rektorat, namun belum mendapatkan solusi yang memuaskan.
Meskipun ada beberapa penyesuaian tarif, seperti turunnya UKT sebesar Rp81 ribu untuk golongan terbesar di Unsoed, namun mahasiswa masih merasa terbebani dengan kenaikan yang signifikan.
Mereka berharap Komisi X DPR bisa menjadi penghubung untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Kemendikbudristek.
Salah satu yang diinginkan adalah adanya aturan yang jelas dan terperinci terkait penetapan UKT dan IPI untuk setiap golongan mahasiswa.
Mereka ingin adanya kejelasan dalam mekanisme penetapan tarif, sehingga tidak terjadi kenaikan yang tidak terkendali dan merugikan bagi mahasiswa.
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menjadi salah satu acuan terkait Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di bawah Kemendikbudristek.
Namun, terlepas dari regulasi ini, mahasiswa mengharapkan agar penetapan tarif UKT dan IPI dilakukan dengan lebih transparan, adil, dan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Dengan demikian, diharapkan situasi keuangan mahasiswa di perguruan tinggi negeri dapat lebih terkontrol dan berkelanjutan. (*/Shofia)