Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) antara tahun 2015 hingga 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Terbaru, penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap SSY, Direktur PT Gerbang Cahaya Utama.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari TSC, Direktur PT Jujur Sentosa, ETK, Direktur PT Saudara Kusuma Era Sejahtera, dan AR, Bagian Keuangan pada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).
Ketut menyatakan bahwa para saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag pada periode tersebut.
“Para saksi diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag dari tahun 2015 hingga 2023,” ungkap Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam upaya pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Kemendag diduga melanggar hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan.
Penggeledahan juga dilakukan di Kemendag terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa perbuatan yang diduga melawan hukum ini termasuk pemenuhan stok gula nasional, stabilisasi harga gula nasional, serta izin impor yang telah melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Para pelaku diduga telah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Pemeriksaan terhadap saksi tambahan, termasuk Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) periode Tahun 2023-2025 berinisial HAT, juga telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia. (*/Shofia)