Kejagung Lidik Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

<p>Foto: Gedung Kejaksaan Agung.</p>
Foto: Gedung Kejaksaan Agung.

Berita nasional, gemasulawesi– Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang diperkirakan merugi hingga Rp4,7 Triliun pada periode 2019.

“Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 Triliun. Dimana jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 30 Juni 2021.

Dalam proses pengusutan perkara korupsi pembiayaan ekspor ini, penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi pada Selasa 29 juni 2021 kemarin, dan belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Para saksi perkara korupsi pembiayaan ekspor itu telah dimintai keterangannya, yakni mantan Kepala Kantor wilayah LPEI Surakarta berinisial AS. Kemudian, Senior Manager Operation TNT Indonesia Head Office, MS; Manager Operation Fedex Semarang, EW; Kepala Divisi UKM LPEI tahun 2015, FS; Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI, DAP; dan Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II LPEI, YTP.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tertanggal 24 Juni 2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,” kata dia.

LPEI yang didirikan pemerintah itu, diduga memberikan pembiayaan kepada para Debitur tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik. Sehingga membuat peningkatan kredit macet pada tahun 2019, sebesar 23,39 persen.

Daftar perusahaan yang diberikan fasilitas pembiayaan, yakni  Group W, Group JD, Group D, Group BJU, Group A, PT SL, PT LHS, PT KHP, dan PT KKT.

“Pembiayaan kepada para Debitur tersebut sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen resiko dalam posisi collectibility (macet) 5 per tanggal 31 Desember 2019,” ungkapnya.

Baca juga: Cuaca 30 Juni 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Laporan keuangan lembaga tersebut menunjukkan, pembentukan CKPN pada 2019 meningkat hingga 807,74 persen dari Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT). Sehingga berimbas pada keuntungan.

Kenaikan CKPN itu juga dilakukan untuk menangani potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah yang diduga disebabkan sembilan Debitur mereka.

“Pihak LPEI yaitu tim pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI,” jelasnya.

Dalam hal ini, sejumlah Debitur lembaga tersebut pun mengalami gagal bayar hingga Rp683,6 Miliar, dengan rincian nilai pokok Rp576 Miliar, dan denda Rp107,6 Miliar. (***)

Baca juga: BNN Sebut Empat Daerah Sudah Terapkan P4GN di Sulawesi Tengah

...

Artikel Terkait

wave

Utang Indonesia Bertambah Dalam Kurun Waktu Dua Tahun

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir utang Indonesia bertambah, untuk penanganan pandemi Covid-19, Berdampak pada bertambahnya rasio utang.

Kembali Singgung PPN Warga Miskin, Menkeu: Sistem Multitarif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali disinggung PPN warga miskin ke DPR RI. Ia menyebut sistemnya secara multitarif.

Indonesia Ikuti Latihan Atasi Tumpahan Minyak di Laut

Regional Marine Polution Exercise kembali dijadwalkan pelaksanaannya di Indonesia. Latihan itu untuk atasi tumpahan minyak di Laut.

Kemnaker Perkuat Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan membangun konsolidasi mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota, memperkuat kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan.

Kementrian Refocusing Anggaran Fokus Tangani Covid 19

Pemerintah tengah memfokuskan penggunaan APBN untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional melalui refocusing anggaran.

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;