Nasional, gemasulawesi – Menteri ATR dan Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, menyatakan saat ini sekitar 112 juta bidang tanah telah terdaftar dan juga terpetakan di seluruh Indonesia.
Menurut AHY, hal ini terwujud dikarenakan pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi sejak tahun 2017 lalu telah meluncurkan program revolusioner, yang khususnya dalam pendaftaran tanah, yaitu program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
AHY menyampaikan ada sejumlah kunci yang sukses untuk mewujudkan pendaftaran tanah yang masif itu.
Dia mengungkapkan kunci sukses yang pertama adalah kepemimpinan dan juga manajerial yang baik.
Agus Harimurti Yudhoyono menuturkan dengan kondisi geografis yang beragam, Indonesia mempunyai tantangan dalam hal menyeimbangkan alokasi tanah yang ada.
“Juga selalu dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, memberantas kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, namun, di waktu yang sama juga dapat melindungi lingkungan,” katanya.
Dia menegaskan jika pada akhirnya adalah bagaimana kepemimpinan yang mampu menggambarkan visi dan misi masuk ke dalam rencana aksi serta program.
“Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada,” ujarnya.
AHY membeberkan dari awal, Presiden Jokowi telah menunjukkan kekuatan politik yang kuat, yang ditunjukkannya langsung pada komitmennya.
Menurutnya, kunci sukses yang lain adalah pemerintah dapat menyelaraskan regulasi yang tumpang tindih dengan terjalinnya komunikasi dan juga koordinasi yang efektif antara kementerian atau lembaga.
“Indonesia mempunyai tantangan yang krusial, dimana tumpang tindih kebijakan dapat menghasilkan masalah batas yang terjadi antara kawasan hutan dan kawasan non hutan,” terangnya.
AHY mengatakan kolaborasi dan juga partisipasi aktif dari masyarakat menjadi kunci penting yang lain.
Dia memaparkan hal ini diimplementasikan pada proses pengumpulan dan juga pengukuran data yang melibatkan peran aktif dari masyarakat.
Menteri ATR mengakui dikarenakan sumber daya petugas ukur yang terbatas, pihaknya juga menggandeng sektor swasta yang akan tetap menjalankan pekerjaan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya. (*/Mey)