Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan tegas terhadap kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Sebanyak 66 pegawai KPK diberhentikan setelah terbukti terlibat dalam praktik pemerasan atau pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Keputusan pemberhentian tersebut diambil oleh KPK setelah proses pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan.
Dalam pemeriksaan tersebut, ada atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian juga ikut terlibat.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, 66 pegawai terbukti melanggar ketentuan disiplin PNS, sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2001.
Mereka melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Sekretaris Jenderal KPK menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sesuai dengan pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
Sanksi pemecatan ini akan berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin disampaikan kepada 66 pegawai yang terlibat.
Keputusan pemberhentian ini merupakan komitmen KPK dalam menegakkan zero tolerance terhadap praktik korupsi dan pungli di internalnya.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal secara tuntas.
“Keputusan untuk memberhentikan pegawai tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan menerapkan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 15 tersangka dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK.
Para tersangka, yang terdiri dari Kepala Rutan hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD), ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret hingga 3 April 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa praktik pungli di Rutan KPK ini telah terstruktur sejak tahun 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang terkumpul dari pungli mencapai Rp6,3 miliar. (*/Shofia)