Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan jika pemerintah memberikan dukungan penuh kepada KPU dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebutkan jika dukungan yang diberikan oleh pemerintah tersebut bukan bentuk intervensi yang dilakukan pemerintah terhadap KPU.
Namun, menurut Tito Karnavian, dukungan tersebut diberikan oleh pemerintah untuk memastikan Pemilu tahun 2024 diselenggarakan dengan aman serta demokratis.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebutkan jika dari awal, pemerintah telah memberikan dukungan tersebut tidak memiliki maksud intervensi atau ikut campur.
“Namun, pemerintah memberikan dukungan tersebut dikarenakan KPU tidak mungkin dapat bekerja sendiri di negara yang sebesar ini dan juga dengan permasalahan yang kompleks,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Tito menjelaskan jika salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap KPU terkait dengan Pemilu tahun 2024 adalah dengan menyediakan data kependudukan yang diperlukan KPU sebagai dasar untuk menyusun DPT atau daftar pemilih tetap.
Tito menambahkan dukungan lainnya yang diberikan pemerintah, yakni pada masa kampanye Pemilu 2024, pemerintah juga berupaya agar penyelenggaraan kampanye untuk setiap peserta Pemilu tahun 2024, baik Pilpres atau Pileg, berjalan dengan aman dan juga setara.
“Pemerintah juga memberikan dukungan, selain TNI/Polri, ada Linmas pada saat pelaksanaan kampanye,” ujarnya.
Tito Karnavian memaparkan jika pemerintah juga membantu penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 agar pencetakan dan distribusi logistik juga berlangsung dengan aman serta lancar.
“Dukungan tersebut dilakukan atas permintaan KPU, agar mendukung logistik ke daerah-daerah terpencil,” ucapnya.
Tito melanjutkan bahwa bahkan ada yang meminta dukungan dikarenakan mengalami kekurangan kendaraan operasional.
“Ini juga dibantu oleh pemerintah daerah dan kami juga diminta untuk memberikan bantuan yang semaksimal mungkin,” paparnya.
Baca Juga:
Untuk Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, KPU Sebut Akan Siapkan Advokat
Sebelumnya, Mendagri menyebutkan jika ada sekitar 240 ASN yang terbukti melanggar netralitas pada saat Pemilu tahun 2024.
“Untuk laporan, setidaknya ada sekitar 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu dikarenakan melanggar netralitas, namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 240 ASN terbukti melanggar netralitas dan dijatuhi sanksi,” terangnya. (*/Mey)