Nasional, gemasulawesi – Dini Shanti Purwono, yang merupakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, menyatakan jika DKI Jakarta masih akan berstatus ibu kota Indonesia hingga saat ini.
Menurut Dini Shanti Purwono, status ibu kota akan berubah ke IKN jika Keppres atau Keputusan Presiden tentang IKN terbit.
Dini Shanti Purwono menerangkan hingga ada ketentuan peralihan dalam Undang Undang IKN, yaitu di Pasal 39, berdasarkan Pasal UU IKN, DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota Indonesia hingga terbit Keppres pemindahan ibu kota negara.
Sementara itu, terkait dengan kapan Keppres IKN terbit, Dini menyebutkan jika itu akan bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden Jokowi.
“IKN hanya akan efektif menjadi ibu kota Indonesia saat Keppres diterbitkan dan dengan begitu, Jakarta otomatis tidak akan lagi menjadi ibu kota dari Indonesia,” katanya.
Dini menambahkan jika untuk penerbitan Keppres tidak wajib untuk menunggu RUU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta.
“Juga tidak akan ada kekosongan hukum di DKI Jakarta jika Keppres IKN diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan,” terangnya.
Menurut Dini Shanti Purwono, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 41 UU IKN, yakni bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 UU No.29 Tahun 2007 mengenai pemerintahan provinsi DKI Jakarta dicabut dan tidak berlaku.
“Pemerintah RI juga akan mengupayakan agar rentang waktu antara penerbitan Keppres dengan pengesahan UU DKJ tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Baca Juga:
Diketahui dari Survei, Tingkat Kepuasan Peserta BPJS Kesehatan Alami Peningkatan Signifikan
Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani, menyebutkan jika pimpinan DPR telah menerima Surpres mengenai kelanjutan proses legislasi RUU DKJ.
Diketahui jika Puan Maharani membacakan Surpres tersebut dalam rapat paripurna DPR yang digelar beberapa waktu yang lalu.
Disebutkan jika rapat tersebut memiliki agenda tunggal penyampaian pidato yang dilakukan oleh Puan Maharani.
Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR, Achmad Baidowi, menyampaikan pihaknya belum menerima penugasan untuk melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut. (*/Mey)