Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 30 Januari 2024, diketahui jika gugatan pra peradilan dari Eddy Hiariej yang kini merupakan mantan Wamenkumham dikabulkan dan hal ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Menkumham Yassona Laoly.
Dalam kesempatannya bertemu dengan awak media, Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan jika pengadilan memutuskan hal tersebut karena memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Menkumham Yasonna Laoly menegaskan jika dia menghormati putusan pengadilan yang menyatakan jika penetapan tersangka dari Eddy Hiariej tidak sah.
Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan jika dia memilih untuk menyerahkannya ke KPK untuk tindak lanjutnya.
Dalam sidang putusan yang dilakukan di tanggal 30 Januari 2024, hakim tunggal Estiono, menyatakan jika status tersangka dari Eddy Hiariej yang dilakukan penetapannya oleh KPK tidak sah.
“Juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk itu,” katanya.
Selain itu, Estiono menyampaikan jika penetapan tersangka untuk Eddy Hiariej dan 3 orang tersangka yang lainnya juga tidak memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah yang diperlukan untuk penetapan tersangka.
Di sisi lain, saat dimintai tanggapannya tentang gugatan pra peradilan Eddy Hiariej tersebut, ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan jika pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan pra peradilannya.
Sementara itu, wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menuturkan jika tim biro hukum KPK juga akan melakukan pengkajian terkait pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
Baik Eddy Hiariej dan tersangka lainnya, yakni pengacaranya dan asisten pribadinya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, diduga menerima suap dari eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri yang juga menjadi tersangka, Helmut Hermawan.
Nilai suap diduga sekitar 8 milyar rupiah.
Sementara itu, juru bicara KPK, Ali Fikri, menekankan jika KPK telah mengikuti prosedur dalam menetapkan status tersangka untuk Eddy Hiariej.
“Itu juga termasuk dengan 2 alat bukti yang telah kami patuhi,” terangnya.
Dia memaparkan jika KPK pada prinsipnya menghormati setiap putusan hakim dan itu termasuk dengan sidang pra peradilan Eddy Hiariej terkait dugaan suap dan gratifikasinya. (*/Mey)