Gugatan Pra Peradilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Menkumham Sebut Pengadilan Memiliki Pertimbangan

Ket. Foto: Menkumham Menyatakan Pengadilan Memiliki Pertimbangan dalam Memutuskan Gugatan Pra Peradilan Eddy Hiariej
Ket. Foto: Menkumham Menyatakan Pengadilan Memiliki Pertimbangan dalam Memutuskan Gugatan Pra Peradilan Eddy Hiariej Source: (Foto/Instagram/@yasonna.laoly)

Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 30 Januari 2024, diketahui jika gugatan pra peradilan dari Eddy Hiariej yang kini merupakan mantan Wamenkumham dikabulkan dan hal ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Menkumham Yassona Laoly.

Dalam kesempatannya bertemu dengan awak media, Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan jika pengadilan memutuskan hal tersebut karena memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Menkumham Yasonna Laoly menegaskan jika dia menghormati putusan pengadilan yang menyatakan jika penetapan tersangka dari Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Politikus Nasdem Rajiv Dilaporkan Memenuhi Panggilan KPK Hari Ini

Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan jika dia memilih untuk menyerahkannya ke KPK untuk tindak lanjutnya.

Dalam sidang putusan yang dilakukan di tanggal 30 Januari 2024, hakim tunggal Estiono, menyatakan jika status tersangka dari Eddy Hiariej yang dilakukan penetapannya oleh KPK tidak sah.

“Juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk itu,” katanya.

Baca Juga:
Sebelumnya Timbulkan Kegaduhan, Mendagri Sebut Ada Beberapa Daerah di Indonesia yang Turunkan Pajak Hiburan

Selain itu, Estiono menyampaikan jika penetapan tersangka untuk Eddy Hiariej dan 3 orang tersangka yang lainnya juga tidak memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah yang diperlukan untuk penetapan tersangka.

Di sisi lain, saat dimintai tanggapannya tentang gugatan pra peradilan Eddy Hiariej tersebut, ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan jika pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan pra peradilannya.

Sementara itu, wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menuturkan jika tim biro hukum KPK juga akan melakukan pengkajian terkait pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Baca Juga:
Dipanggil Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo, Kepala Bapanas dan Politikus Nasdem Minta Penjadwalan Ulang ke KPK

Baik Eddy Hiariej dan tersangka lainnya, yakni pengacaranya dan asisten pribadinya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, diduga menerima suap dari eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri yang juga menjadi tersangka, Helmut Hermawan.

Nilai suap diduga sekitar 8 milyar rupiah.

Sementara itu, juru bicara KPK, Ali Fikri, menekankan jika KPK telah mengikuti prosedur dalam menetapkan status tersangka untuk Eddy Hiariej.

Baca Juga:
Kereta Cepat Whoosh Akan Terapkan Tarif Dinamis, Memungkinkan Penumpang Dapat Tiket dengan Harga Lebih Hemat

“Itu juga termasuk dengan 2 alat bukti yang telah kami patuhi,” terangnya.

Dia memaparkan jika KPK pada prinsipnya menghormati setiap putusan hakim dan itu termasuk dengan sidang pra peradilan Eddy Hiariej terkait dugaan suap dan gratifikasinya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Seekor Harimau di Medan Zoo Kembali Mati, Walhi Sumut Sebut Bukti Pemkot Tidak Belajar dari Peristiwa Sebelumnya

Terkait 1 ekor harimau yang kembali mati di Medan Zoo, Walhi Sumut menyatakan Pemkot Medan tidak belajar dari peristiwa sebelumnya.

Ramai Pernyataan Mahfud MD tentang Dosa Ibu Lahirkan Anak yang Tidak Berakhlak, Tagar Melahirkan TidakDOSA Trending di X

Tagar Melahirkan TidakDOSA dilaporkan trending di media sosial X imbas pernyataan Mahfud MD terkait dosa ibu lahirkan anak tak berakhlak.

Lanjutkan Upaya Pencegahan terhadap Berbagai Bencana, BNPB Terus Kembangkan Program Peringatan Dini

Kepala BNPB, Suharyanto, menerangkan jika BNPB terus mengembangkan program peringatan dini sampai sekarang.

Masih Berstatus Awas, Gunung Lewotobi Laki Laki Miliki Potensi Bahaya yang Sama

Gunung Lewotobi Laki-Laki hingga kini diketahui masih berada di level awas dan masih memiliki potensi bahaya yang sama.

Berlanjut hingga Bulan Juni 2024, Menko Airlangga Sebut Program Bantuan Pangan Akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Menurut Menko Airlangga Hartarto, Program Bantuan Pangan akan selalu dilakukan evaluasinya setiap 3 bulan sekali.

Berita Terkini

wave

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.

Doktrin Baru Pendapatan Parigi Moutong, Menakar Kompas Fiskal 2024-2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong resmi menetapkan "kompas" baru bagi arah kebijakan fiskal daerah

Inilah Sinopsis Film Ahlan Singapore, Kisah Cinta Penuh Drama yang Berlatar di Negeri Singa

Ahlan Singapore adalah film drama romantis yang akan segera tiba, menceritakan kisah cinta segitiga yang berlatar di Singapura

Bapenda Parigi Moutong Ancang-ancang Tarik Pajak Air Tanah Mulai 2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memasang kuda-kuda untuk mengimplementasikan pemungutan pajak air tanah.

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media


See All
; ;