Nasional, gemasulawesi – Diketahui jika kemarin, tanggal 22 Januari 2024, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan pra peradilan beberapa waktu yang lalu, namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerimanya.
Mengenai gugatan pra peradilan yang kembali diajukan Firli Bahuri tersebut, Polda Metro Jaya mengakui siap untuk menghadapinya.
Baca Juga:
Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Bulog Kembali Lanjutkan Program Bantuan Pangan Beras di Tahun 2024
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan jika Polda Metro Jaya akan kembali menyiapkan penyidik melalui tim Advokasi Bidkum untuk menghadapi gugatan pra peradilan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan nanti.
“Untuk penetapan status tersangka yang kembali digugat untuk kedua kalinya, pihak kepolisian melakukannya dengan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Ade menerangkan jika pihak Polda Metro Jaya menemukan bukti terkait kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK tersebut.
Baca Juga:
Tentang Pengganti Firli Bahuri, Istana Sebut Ada Beberapa Hal yang Perlu Dikonfirmasi Kembali
“Untuk materi gugatan pra peradilan yang diajukan untuk kedua kalinya, tidak berbeda dengan gugatan pra peradilan yang sebelumnya,” katanya.
Dan karena itu, Ade menegaskan pihaknya yakin untuk kembali menang seperti gugatan pra peradilan yang diajukan Firli Bahuri untuk pertama kalinya beberapa waktu yang lalu.
“Untuk gugatan pra peradilan tersebut, penyidik telah menetapkan status tersangka untuk Firli Bahuri berdasarkan atas 2 alat bukti yang sah,” tegasnya.
Baca Juga:
Lakukan Sejumlah Kegiatan, Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Provinsi Jawa Tengah Hari Ini
Dia memaparkan jika begitu juga halnya dengan penanganan perkara yang melibatkan Firli Bahuri.
Diketahui jika untuk kali ini, Firli Bahuri mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sementara itu, kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri juga membuatnya dipecat dari posisinya sebagai Ketua KPK.
Baca Juga:
Semakin Bagus di Hari Senin Pagi, Kualitas Udara Jakarta Duduki Urutan 70 Besar Dunia
Di bulan Desember 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres untuk memberhentikan Firli Bahuri.
Presiden Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua KPK menjadi Ketua KPK sementara.
Sebelumnya, terkait pengganti Firli Bahuri, Istana menerangkan jika hingga kini proses masih berjalan untuk akhirnya dapat mengajukan nama yang terpilih ke DPR. (*/Mey)