Nasional, gemasulawesi – Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menyatakan jika terdapat sejumlah temuan yang didapatkan oleh Dewan Pengawas KPK dari rangkaian sidang etik terkait dengan kasus pungutan liar atau pungli yang dilakukan sekitar 93 orang pegawai KPK.
Menurut Albertina Ho, Dewan Pengawas KPK menemukan terdapat uang yang harus dibayarkan untuk memasukkan hp ke rutan KPK.
Selain itu, hal lain yang ditemukan Dewan Pengawas KPK adalah ada juga tarif yang dikenakan para oknum pungli untuk mereka yang ingin mengisi daya baterai HP milik mereka yang berhasil dibawa ke dalam rutan KPK.
“Untuk biaya memasukkan HP ke rutan KPK sekitar 10 hingga 20 juta rupiah dan ada juga uang bulanan yang dibayarkan selama yang bersangkutan menggunakan HP tersebut,” katanya.
Dia menambahkan sedangkan untuk biaya charger HP, para oknum pungli membebankan biaya sekitar 200.000 hingga 300.000 rupiah.
Terkait hal-hal ini, Albertina menyebutkan jika Dewan Pengawas KPK akan terus mendalami lebih lanjut kasus pungli yang melibatkan oknum pegawai KPK tersebut.
Untuk perkara ini, Dewan Pengawas KPK mengakui telah mengantongi sekitar 65 bukti.
“Untuk bukti yang kami dapatkan berupa dokumen penyerahan uang dan yang lainnya,” jelasnya.
Albertina menuturkan para pegawai KPK yang terkena dugaan pelanggaran etik untuk kasus pungli ini akan dikenakan pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri.
Dia menerangkan jika hal-hal tersebut dihubungkan, dari 93 pegawai KPK yang terlibat pungli, jumlah nominal uang yang paling sedikit didapatkan adalah sekitar 1 juta rupiah.
“Sedangkan untuk nominal paling banyak ada yang menerima uang hingga 504 juta rupiah,” ucapnya.
Salah satu anggota Dewan Pengawas KPK tersebut menuturkan jika memang para oknum pegawai KPK tersebut menerima uang tersebut agar tahanan-tahanan itu memperoleh fasilitas yang mereka inginkan.
“Para pegawai KPK yang menjadi oknum pungli itu akan berpura-pura tidak mengetahui ada fasilitas tambahan yang didapatkan para tahanan di rutan KPK,” terangnya. (*/Mey)