Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangannya hari ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, mengungkapkan usulnya untuk proses penggantian Firli Bahuri yang dilakukan melalui panitia seleksi.
Menurut Supriansa, hal ini dikarenakan nama-nama calon pengganti Firli Bahuri yang sebelumnya tidak terpilih saat dilakukan fit and propers test di tahun 2019 lalu kini telah masuk hitungan masa kadaluarsa.
Supriansa mengungkapkan jika di dalam putusan MK tahun 2022, tidak disertakan penjelasan tentang bagaimana status dari nama-nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya di DPR di tahun 2019.
“Hanya dijelaskan tentang masa jabatan yang diperpanjang pimpinan KPK yang akan sampai bulan Desember 2024,” katanya.
Supriansa menuturkan jika saat nama-nama calon pengganti tersebut mengikuti fit and proper test di DPR, itu hanya untuk tahun 2019-2023 yang berarti hanya 4 tahun.
Anggota Komisi III DPR tersebut memaparkan karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status beberapa orang tersebut, maka sesuai dengan penalaran, para calon pengganti ini tidak dapat diberlakukan kembali untuk Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2019.
Baca Juga:
Sebelumnya Jalani Masa Reses, DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Hari Ini
“Karena itu, untuk orang yang akan menggantikan Firli Bahuri nantinya seharusnya melalui seleksi yang resmi yang diadakan oleh panitia seleksi,” ujarnya.
Supriansa mengakui mengingat waktu yang sebenarnya tidak terlalu panjang karena masa penugasan yang hingga bulan Desember 2024, dia menilai pimpinan KPK yang ada saat ini masih dapat bertugas.
Sebelumnya, masyarakat Indonesia mengetahui jika Firli Bahuri telah dipecat oleh Presiden Jokowi melalui Keppres yang bertanggal 28 Desember 2023.
Baca Juga:
Jumlahnya 12, Kemenkop UKM Akan Kenakan Sanksi kepada Bank yang Minta Jaminan dalam Menyalurkan KUR
Dia diberhentikan usai terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang merupakan mantan Menteri Pertanian.
Firli juga mendapatkan sanksi yang berat dari Dewan Pengawas KPK untuk kasus pertemuannya dengan SYL dan karena tidak jujur saat melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.
Saat ini, pimpinan KPK hanya terdiri dari 4 orang, sementara aturan menyatakan pimpinan KPK seharusnya terdiri dari 5 orang. (*/Mey)