Masih Belum Diisi, Anggota Komisi III DPR Usul Proses untuk Pengganti Firli Bahuri Dilakukan Melalui Pansel

Ket. Foto: Anggota Komisi III DPR Mengusulkan Proses untuk Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK Dilaksanakan Melalui Pansel (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)
Ket. Foto: Anggota Komisi III DPR Mengusulkan Proses untuk Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK Dilaksanakan Melalui Pansel (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangannya hari ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, mengungkapkan usulnya untuk proses penggantian Firli Bahuri yang dilakukan melalui panitia seleksi.

Menurut Supriansa, hal ini dikarenakan nama-nama calon pengganti Firli Bahuri yang sebelumnya tidak terpilih saat dilakukan fit and propers test di tahun 2019 lalu kini telah masuk hitungan masa kadaluarsa.

Supriansa mengungkapkan jika di dalam putusan MK tahun 2022, tidak disertakan penjelasan tentang bagaimana status dari nama-nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya di DPR di tahun 2019.

Baca Juga:
Masih Belum Ditemukan, Dewan Pengawas Sebut Tim Penyidik KPK hingga Berangkat ke Filipina untuk Cari Harun Masiku

“Hanya dijelaskan tentang masa jabatan yang diperpanjang pimpinan KPK yang akan sampai bulan Desember 2024,” katanya.

Supriansa menuturkan jika saat nama-nama calon pengganti tersebut mengikuti fit and proper test di DPR, itu hanya untuk tahun 2019-2023 yang berarti hanya 4 tahun.

Anggota Komisi III DPR tersebut memaparkan karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status beberapa orang tersebut, maka sesuai dengan penalaran, para calon pengganti ini tidak dapat diberlakukan kembali untuk Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2019.

Baca Juga:
Sebelumnya Jalani Masa Reses, DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Hari Ini

“Karena itu, untuk orang yang akan menggantikan Firli Bahuri nantinya seharusnya melalui seleksi yang resmi yang diadakan oleh panitia seleksi,” ujarnya.

Supriansa mengakui mengingat waktu yang sebenarnya tidak terlalu panjang karena masa penugasan yang hingga bulan Desember 2024, dia menilai pimpinan KPK yang ada saat ini masih dapat bertugas.

Sebelumnya, masyarakat Indonesia mengetahui jika Firli Bahuri telah dipecat oleh Presiden Jokowi melalui Keppres yang bertanggal 28 Desember 2023.

Baca Juga:
Jumlahnya 12, Kemenkop UKM Akan Kenakan Sanksi kepada Bank yang Minta Jaminan dalam Menyalurkan KUR

Dia diberhentikan usai terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang merupakan mantan Menteri Pertanian.

Firli juga mendapatkan sanksi yang berat dari Dewan Pengawas KPK untuk kasus pertemuannya dengan SYL dan karena tidak jujur saat melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.

Saat ini, pimpinan KPK hanya terdiri dari 4 orang, sementara aturan menyatakan pimpinan KPK seharusnya terdiri dari 5 orang. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Lakukan Survei, Dewan Pengawas Sebut Pegawai KPK Nilai Profesionalitas dan Integritas Lembaga Menurun di 2023

Dewan Pengawas KPK menyatakan lewat survei yang dilakukan, para pegawai KPK menilai profesionalitas dan integritas lembaga menurun di 2023.

Jadi Salah Satu Saksi Meringankan, Yusril Ihza Mahendra Sebut Bukti untuk Menjerat Firli Bahuri Belum Cukup

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bukti untuk menjerat Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan belum cukup.

Bicara di Forum Rektor Tahunan, Presiden Jokowi Akui Indonesia Sering Terlena Jual Barang Mentah

Di Forum Rektor Tahunan di Unesa, Presiden Jokowi mengakui Indonesia memang sering terlena dalam menjual barang mentah.

Posisi Masih Kosong, ICW Minta Presiden Jokowi untuk Segera Ajukan Sosok Pengganti Firli Bahuri ke DPR

ICW mengungkapkan permintaannya untuk Presiden Jokowi segera mengajukan nama pengganti Firli Bahuri ke DPR.

Berita Terkini

wave

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.

Doktrin Baru Pendapatan Parigi Moutong, Menakar Kompas Fiskal 2024-2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong resmi menetapkan "kompas" baru bagi arah kebijakan fiskal daerah


See All
; ;