Nasional, gemasulawesi – Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan jika dalam survei yang dilakukan Dewan Pengawas baru-baru ini, mayoritas pegawai KPK menilai jika integritas, profesionalitas dan juga akuntabilitas lembagannya sendiri merosot di tahun 2023 kemarin.
Menurut Syamsuddin Haris, hal tersebut terungkap dari hasil survei yang dilaksanakan yang menyebutkan jika untuk skor integritas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK menjadi 3,36 persen dengan total skornya adalah 5.
Syamsuddin Haris menyampaikan jika skor tersebut turun sekitar 282 persen dari skor yang dihasilkan di tahun 2022.
“Untuk akuntabilitas juga menurun dari 3,04 di tahun 2022 lalu menjadi 2,71 sedangkan profesionalitas, skorny menjadi 2,5 dari 3,36,” katanya.
Dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 tersebut, Syamsuddin menuturkan faktor yang menjadikan integritas, profesionalitas dan akuntabilitas dari KPK menurun sesuai dengan pendapat para pegawai adalah disebabkan karena berbagai faktor.
“Faktor-faktor tersebut, seperti penyelidikan yang tidak selesai-selesai, hasil gelar perkara yang juga tidak segera dilanjutkan dengan menerbitkan Sprindik juga termasuk ke dalamnya, dan juga beberapa faktor yang lainnya,” jelasnya.
Baca Juga:
Bicara di Forum Rektor Tahunan, Presiden Jokowi Akui Indonesia Sering Terlena Jual Barang Mentah
Syamsuddin menegaskan untuk mengetahui faktor yang dimaksud dengan pasti tentu membutuhkan survei lanjutan.
“Namun, survei juga seperti membaca seperti helikopter, jadi secara umum saja, tetapi, yang jelas hasilnya menurun,” tandasnya.
Diketahui jika sepanjang tahun 2023 kemarin, KPK mengalami berbagai peristiwa yang dimulai dari dugaan kebocoran dugaan penyelidikan hingga terdapatnya laporan yang menyatakan ada kasus-kasus yang prosesnya tidak jelas menyangkut administrasi hukum.
Masalah yang membuat KPK menjadi sorotan publik dan menurunkan tingkat kepercayaaan masyarakat adalah kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang terlibat beberapa kasus yang membuatnya dipecat oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya setelah sebelumnya pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka untuk dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.
Firli Bahuri juga dinyatakan melanggar etik berat oleh Dewan Pengawas KPK terkait beberapa hal, termasuk melakukan pertemuan dengan Firli Bahuri. (*/Mey)