Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 15 Januari 2024, diketahui jika Yusril Ihza Mahendra yang merupakan pakar hukum tata negara datang ke Bareskrim Polri untuk menjadi saksi meringankan untuk kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Dalam kesempatan bertemu dengan wartawan setelah menjalani pemeriksaan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan terdapat banyak kejanggalan dalam bukti-bukti untuk kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bukti-bukti yang ada untuk menjerat Firli Bahuri belum cukup.
Baca Juga:
Bicara di Forum Rektor Tahunan, Presiden Jokowi Akui Indonesia Sering Terlena Jual Barang Mentah
Selain itu, dia juga meminta agar kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri untuk dihentikan.
Dia mengatakan jika kasus ini dihentikan, dapat dengan mengeluarkan SP3 atau juga melalui pra peradilan.
“Terlebih lagi, hakim memutuskan jika pra peradilan yang diajukan Firli Bahuri itu adalah tidak diterima dan bukan ditolak, yang berarti Firli Bahuri dapat mengajukannya kembali,” katanya.
Yusril menerangkan frasa tidak diterima yang diputuskan oleh hakim mengartikan hakim tidak masuk ke perkara kasus dugaan pemerasan.
“Hal ini karena eksepsi yang diajukan oleh Polda Metro Jaya sebagai termohon diterima, yaitu permohonan untuk pra peradilannya itu mencampurkan antara formil dengan materiil,” ujarnya.
Yusril menjelaskan sedangkan untuk pra peradilan itu hanya sebenarnya hanya untuk formilnya saja dan itu membuat permohonan yang dibuat dianggap tidak jelas.
Baca Juga:
93 Pegawai Lakukan Pungli, MAKI Harap KPK Dapat Tangani Pelaku dengan Tegas
Lebih lanjut, Yusril Ihza Mahendra tersebut menyampaikan jika bukti foto yang sempat viral yang memperlihatkan pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo yang terjadi di lapangan bulu tangkis, tidak menerangkan apapun terkait hal yang dituduhkan.
“Sebab, foto tersebut diambil di tahun 2022 ketika pihak kepolisian belum mengusut kasus SYL,” ucapnya.
Menurutnya, foto itu tidak memperlihatkan satu orang memeras yang lainnya, sehingga pemerasan yang dituduhkan agak tidak mungkin terjadi.
“Selain itu, untuk kasus dugaan gratifikasi juga harus dibuktikan dengan pemberian sesuatu kepada Firli Bahuri yang dapat berupa janji atau hadiah dari SYL,” tuturnya.
Yusril menegaskan pihak kepolisian harus dapat membuktikan tempat, waktu dan dalam bentuk apa pemerasan itu dilakukan. (*/Mey)