Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 14 Januari 2024, dalam keterangannya kepada awak media, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan dirinya akan diperiksa oleh Bareskrim Polri di tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB.
Diketahui jika sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi saksi yang meringankan dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo yang merupakan mantan Menteri Pertanian.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan dia akan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Baca Juga:
Kasus Pungli Pegawai, ICW Himbau KPK Pastikan Rekrutmen Kedepankan Nilai Integritas
“Insya Allah,” katanya.
Pemeriksaan Yusril sendiri akan dilakukan di Dittpidkor Bareskrim Polri.
Saat ditanyakan oleh para wartawan mengenai persiapan yang dilakukannya, Yusril mengakui dia tidak memiliki persiapan khusus.
Di kesempatan terpisah, Yusril Ihza Mahendra telah menjelaskan alasannya bersedia untuk menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
Menurutnya, jika pihak penyidik dan juga jaksa penuntut umum dapat menampilkan saksi mahkota dan saksi yang memberatkan, maka tersangka dan juga terdakwa diperbolehkan untuk menghadirkan saksi yang sifatnya meringankan.
“Namun, terkadang itu tidak berjalan sesuai dengan praktiknya di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga:
Buka Acara, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Forum Tahunan FRI di Unesa Hari Ini
Dia mengakui alasannya bersedia menjadi saksi meringankan karena menginginkan hukum ditegakkan secara adil dan juga seimbang seperti yang sudah seharusnya berjalan.
“Terdapat hadits Nabi Muhammad SAW yang menjadi prinsip saya,” terangnya.
Hadits yang dimaksud menyebutkan lebih baik untuk seseorang untuk salah berijihad dalam hal membebaskan seseorang daripada salah dalam menjatuhkan hal hukuman.
Baca Juga:
Kunjungi Brunei Darussalam, Presiden Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Pangeran Mateen
Yusril menegaskan jika dirinya juga tidak dapat memberikan keterangan yang akan disampaikannya nanti saat menjalani pemeriksaan ke publik.
“Nanti keterangan yang saya sampaikan akan ada di BAP dan akan dibuka dalam persidangan,” ujarnya.
Dia juga meminta maaf untuk itu.
Baca Juga:
93 Orang Terlibat Kasus Pungli, Dewas KPK Sebut Mulai dari Pegawai hingga Kepala Rutan
Sementara itu, kasus dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan Firli Bahuri sejauh ini telah kembali memeriksa saksi Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan SYL tersebut terjadi di hari Jumat pekan lalu.
Diketahui jika sebelumnya polisi telah melebarkan penyelidikan mereka dari kasus pemerasan ke beberapa kasus lain yang diduga melibatkan Firli Bahuri, seperti halnya kasus TPPU. (*/Mey)