Nasional, gemasulawesi – Saat dihubungi hari ini, tanggal 14 Januari 2024, anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan jika ke-93 orang pegawai KPK yang diduga terlibat pungli di rutan KPK mulai dari pegawai hingga kepala rutan.
Syamsuddin Haris merinci jika 93 orang pegawai KPK yang dimaksud, seperti para koordinator atau komandan regu, para pegawai KPK, mantan kepala rutan dan juga kepala rutan, serta beberapa orang pegawai KPK yang lainnya dengan pangkat yang berbeda.
Syamsuddin Haris mengungkapkan Dewan Pengawas KPK akan melakukan sidang etik terhadap 93 orang pegawai KPK tersebut dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Gratis untuk Kelompok Rentan, Vaksin Covid 19 Berbayar Telah Berlaku di Jakarta
“Namun, Dewan Pengawas KPK juga belum mendapatkan kepastian jadwal sidangnya,” katanya.
Syamsuddin membocorkan kemungkinan sidang etik tersebut akan dilakukan di bulan Januari ini.
Karena banyaknya pegawai yang harus menjalani sidang etik, Syamsuddin menyampaikan Dewan Pengawas KPK akan melakukan sidang secara berkaladengan membaginya menjadi 6 klaster.
“Untuk saat ini, Dewan Pengawas KPK sedang melakukan sidang untuk perkara etik yang lain,” jelasnya.
Laporan sebelumnya menyatakan pungli yang diterima oleh 93 orang pegawai KPK tersebut nilainya mencapai lebih dari 4 milyar rupiah.
Dan para pegawai KPK tersebut menerima jumlah uang yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Di kesempatan terpisah, anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, mengungkapkan di Dewan Pengawas KPK mendalami etik dan bukan pidana meskipun unsur tersebut memang ada.
Kasus pungutan liar ini pertama kali disebutkan oleh Dewan Pengawas KPK ke publik.
Berdasarkan laporan, terdapat puluhan pegawai KPK yang menerima uang pungli yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah untuk rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.
Petugas rutan KPK menerima uang pungli dari sejumlah tahanan KPK demi dapat menikmati fasilitas istimewa di rutan KPK dan menerima uangnya di rekening pihak ketiga.
Selanjutnya, pihak ketiga tersebut menyerahkan uangnya ke petugas rutan secara tunai. (*/Mey)