Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 14 Januari 2024, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, menyatakan pihaknya meminta Dewan Pengawas KPK untuk membuat rekomendasi agar pihak-pihak yang terlibat pungli diproses pidana.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebutkan jika para pelaku tidak hanya dapat diproses secara etik.
Selain itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan KPK juga diminta untuk menangani para pelaku yang jumlahnya mencapai 93 orang tersebut dengan tegas.
Menurut Boyamin, jika KPK tidak dapat menangani karena jumlahnya yang berada di bawah 1 milyar rupiah dan hanya termasuk level bawah, maka kasus pungli tersebut harus diproses oleh polisi.
MAKI juga mendesak KPK untuk melakukan pemecatan terhadap para pegawainya yang melakukan kasus pungli.
“Mereka harus dipecat jika dalam proses pidana dan prose etik terbukti pasti bersalah,” katanya.
Baca Juga:
Kasus Pungli Pegawai, ICW Himbau KPK Pastikan Rekrutmen Kedepankan Nilai Integritas
Boyamin menuturkan pihaknya mengingatkan KPK untuk dengan tegas melakukan proses etik dan memberikan rekomendasi pidana untuk marwah KPK dapat kembali.
Diketahui jika belakangan ini marwah dan kesan KPK menjadi jelek di mata masyarakat karena berbagai skandal yang dilakukan para pemimpinnya, seperti misalnya kasus Firli Bahuri.
“Para pegawai KPK seharusnya menerapkan apa yang selama ini digembar-gemborkan, yakni prinsip integritas,” tandasnya.
Menurut Koordinator MAKI tersebut, sekecil apapun bentuk korupsiya, yang juga termasuk ke dalam kasus pungli di rutan KPK sekarang ini, maka itu adalah sesuatu yang zero tolerance.
“Itu artinya nol toleran dan tidak boleh ada yang namanya dimaafkan,” tegasnya.
Dalam laporan sebelumnya, KPK menyatakan jika mereka telah mendapatkan nama-nama calon tersangka untuk kasus dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK.
Baca Juga:
Buka Acara, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Forum Tahunan FRI di Unesa Hari Ini
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan KPK telah memeriksa sekitar 190 saksi sejauh ini yang berkaitan dengan kasus pungli yang terjadi.
“Dari 190 saksi tersebut, kami banyak mendapatkan keterangan yang kami butuhkan,” jelasnya.
Alex menyampaikan bahwa dari keterangan-keterangan tersebut, KPK dapat menemukan siapa saja pelaku yang menjadi pelaku utama ataupun pelaku pasif. (*/Mey)