Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 11 Januari 2204, diketahui jika Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan yang dijalani Syahrul Yasin Limpo tersebut diketahui terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri yang merupakan mantan Ketua KPK.
Saat selesai menjalani pemeriksaan dan bertemu dengan para wartawan, Syahrul Yasin Limpo kembali tidak banyak berbicara saat ditanyakan tentang materi pemeriksaan yang diajukan para penyidik terhadap dirinya.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan jika apa yang diminta oleh para penyidik, termasuk yang lain-lainnya telah dia sampaikan.
Laporan menyebutkan jika SYL harus menjalani pemeriksaan hingga 13 jam lamanya di Bareskrim Polri dan baru selesai saat pukul 22.55 WIB dari kedatangannya sekitar 10.38 WIB.
Dia kembali pulang dengan masuk ke mobil tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Baca Juga:
Jadi Tergugat, KPK Kirim Surat pada Hakim Minta PN Jaksel Tunda Sidang Pra Peradilan Eddy Hiariej
Di sisi lain, pengacara Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen, menerangkan kliennya menjalani konfrontasi dengan 6 hingga 7 orang saksi lainnya yang sengaja dihadirkan para penyidik.
“Setiap pertanyaan yang terjadi, semuanya telah terjawab,” katanya.
Dia menjelaskan jika setiap keterangan yang diberikan antara saksi 1 dengan saksi lainnya disesuaikan, sehingga nantinya keterangan tersebut akan mengerucut dan para penyidik kepolisian dapat mengambil poin-poin pentingnya.
Diketahui jika kini, Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Firli Bahuri juga terancam denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Saat sebelum masuk ke dalam mobil, Syahrul Yasin Limpo diketahui sempat mengucapkan terima kasih kepada para wartawan yang telah menunggunya sampai malam.
Baca Juga:
Lawan Penetapan Tersangka, Penyuap Eks Wamenkumham Ajukan Pra Peradilan
Untuk melawan penetapan tersangkanya, Firli Bahuri sempat mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tanggal 24 November 2023.
Namun, majelis hakim menegaskan tidak dapat menerima gugatan pra peradilan Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Firli akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun, belum diketahui kapan waktu pastinya. (*/Mey)