Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangannya kemarin, tanggal 11 Januari 2024, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengungkapkan permintaannya agar pemerintah lebih pro aktif dalam mendukung Afrika Selatan yang diketahui mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Menurut Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, hal tersebut dikarenakan agresi yang dilakukan Israel terhadap Palestina semakin brutal.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menerangkan apalagi mulai hari Kamis, sidang perdana ICJ yang dijadwalkan selama 2 hari, mulai disidangkan.
Baca Juga:
Jadi Tergugat, KPK Kirim Surat pada Hakim Minta PN Jaksel Tunda Sidang Pra Peradilan Eddy Hiariej
“Pemerintah seharusnya mengikuti langkah yang dilakukan banyak negara yang lain yang segera menunjukkan dukungannya yang konkret terhadap kasus ini,” katanya.
Hidayat menegaskan serangan Israel secara kasat mata jelas adalah kejahatan genosida, juga kejahatan perang.
“Dengan Indonesia mendukung gugatan yang diajukan Afrika Selatan juga sekaligus menjadi balas budi terhadap Palestina,” jelasnya.
Dia menambahkan apalagi dukungan ini juga ditunjukkan negara-negara lain, yakni Brazil, Arab Saudi, Maroko, Iran, Malaysia, Turki, Bolivia, Namibia, Venezuela, Nikaragua, Pakistan.
“Bahkan Liga Arab juga diketahui mengumumkan dukungannya terhadap kasus ini,” tandasnya.
Selain itu, Hidayat memaparkan jika di negara-negara Eropa, seperti Belgia dan Spanyol juga sedang melakukan proses untuk memperlihatkan dukungan yang diperlukan.
Baca Juga:
Lawan Penetapan Tersangka, Penyuap Eks Wamenkumham Ajukan Pra Peradilan
Hidayat membeberkan, selain ke ICJ, Afrika Selatan juga telah mengajukan laporannya ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berada di Den Haag, tempat yang sama dengan ICJ berada.
Untuk gugatan ke ICC ini, Afrika Selatan melayangkannya untuk penjahat perang seperti Benjamin Netanyahu yang merupakan Perdana Menteri Israel, yang dinilai banyak pihak telah mengambil keputusan yang menyebabkan banyak nyawa rakyat Palestina melayang.
“Saya juga menyadari terdapat sejumlah masalah yang dihadapi oleh Indonesia dalam menunjukkan dukungannya,” ucapnya.
Baca Juga:
Musim Penghujan, Kemenkes RI Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penyakit DBD
Wakil Ketua MPR lantas mengungkapkan masalah tersebut, seperti Indonesia yang belum menandatangani Konvensi Anti Genosida yang menjadi dasar gugatan Afrika Selatan terhadap Israel ke ICJ.
Untuk laporan ke ICC, Indonesia juga diketahui belum menandatangani serta meratifikasi Statuta Roma yang adalah dasar pembentukan ICC. (*/Mey)