Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangannya hari ini, Kamis, tanggal 11 Januari 2024, Kabar Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jika tim biro hukum KPK telah mengirimkan surat kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penundaan sidang pra peradilan Eddy Hiariej.
Eddy Hiariej sendiri merupakan mantan Wamenkumham yang saat ini menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap dan juga gratifikasi yang dilakukannya.
Sebelumnya, sidang gugatan pra peradilan Eddy Hiariej sedianya akan dilakukan hari ini, 11 Januari 2024.
“Ini dikarenakan tim biro hukum KPK belum dapat hadir hari ini,” katanya.
Menurut Ali, KPK masih harus melengkapi sejumlah dokumen untuk menghadapi gugatan pra peradilan Eddy Hiariej.
“Kami memastikan KPK akan taat mengikuti sidang setelah semua dokumen yang diperlukan dinyatakan lengkap,” tandasnya.
Baca Juga:
Lawan Penetapan Tersangka, Penyuap Eks Wamenkumham Ajukan Pra Peradilan
Ali mengungkapkan tim KPK secepatnya sedang berusaha menyelesaikan semua dokumen dan administrasi yang diperlukan sehingga nantinya KPK akan hadir di jadwal sidang gugatan pra peradilan selanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Eddy diketahui kembali mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menerangkan jika gugatan tersebut didaftarkan di tanggal 3 Januari 2024 dan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk mengadili kasus tersebut.
Baca Juga:
Musim Penghujan, Kemenkes RI Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penyakit DBD
Eddy juga sempat mengajukan gugatan pra peradilan sebelum tanggal 3 Januari 2024, namun, memilih untuk mencabutnya karena ingin memperbaiki subtansi gugatan, sebelum akhirnya mendaftarkannya kembali.
Di hari Selasa, KPK dilaporkan memeriksa pengacara dan asisten pribadi dari Eddy Hiariej terkait kasus suapnya.
Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, baik pengacara ataupun asisten pribadi Eddy menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca Juga:
Akui Keterlambatan Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Sebut Karena Banyak Proses
Eddy telah dinyatakan sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya dari Helmut Hermawan yang merupakan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri.
Saat itu, Helmut memberinya fee untuk jasa konsultasi hukum dan juga memberikannya uang yang lain untuk janji Eddy menghentikan kasusnya di Bareskrim Polri. (*/Mey)