Hukum, gemasulawesi - Istri dari tersangka Harvey Moeis, artis terkenal Sandra Dewi, diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa Sandra Dewi tiba di Kejagung pada pukul 08.00 WIB.
Sandra Dewi datang satu jam lebih awal dari jadwal yang diminta yaitu pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Sandra Dewi juga telah diperiksa pada tanggal 4 April 2024, terkait pemblokiran rekening suaminya oleh penyidik.
Kali ini, pemeriksaan Sandra Dewi kembali dilakukan terkait penelusuran kepemilikan aset miliknya yang terkait dengan perkara korupsi timah.
Dalam penyidikan kasus ini, Sandra Dewi dipanggil sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Selama proses penyidikan, sejumlah aset yang terkait dengan perkara tersebut telah disita, termasuk tujuh unit kendaraan mewah, jam tangan mewah, dan beberapa dokumen penting.
Selain suami Sandra Dewi, sejumlah nama lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Termasuk beberapa pejabat terkait dengan PT Timah Tbk dan perusahaan-perusahaan terkait lainnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang melibatkan pejabat, pengusaha, dan individu-individu terkait dengan perusahaan tambang dan perdagangan timah.
Sementara suami Sandra Dewi, Harvey Moeis juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tersangka Helena Lim.
Berikut daftar 21 tersangka tersebut :
SW, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dari 2015 hingga Maret 2018;
Helena Lim (HLN), manajer PT QSE yang dikenal sebagai 'crazy rich' di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Harvey Moeis (HM), perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
BN, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada Maret 2019;
Hendry Lie (HL), pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
Fandy Lingga (FL), pemasaran PT TIN;
Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, tersangka perintangan penyidikan;
Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP;
Tamron Tamsil alias Aon (TN), pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP);
Hasan Tjhie (HT) alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
AS, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung saat ini;
Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP;
Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP;
Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
Rosalina (RL), General Manager PT TIN;
Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama yang cukup dikenal di masyarakat dan menunjukkan seriusnya pihak berwenang dalam menindak tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Prosedur hukum akan terus berlanjut dalam upaya mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. (*/Shofia)