Apoteker dan TTK Parigi Moutong Tolak PMK 03 Tahun 2020

<p>Aksi damai Apoteker dan TTK Parigi Moutong- Tolak PMK nomor 03 tahun 2020, Apoteker dan TTK Parigi Moutong lakukan aksi pasang pita hitam. Aksi itu dilaksanakan pada Senin 3 Februari 2020. GemasulawesiFoto/Devi.</p>
Aksi damai Apoteker dan TTK Parigi Moutong- Tolak PMK nomor 03 tahun 2020, Apoteker dan TTK Parigi Moutong lakukan aksi pasang pita hitam. Aksi itu dilaksanakan pada Senin 3 Februari 2020. GemasulawesiFoto/Devi.

Parigi moutong, gemasulawesi.comSeluruh Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian atau TTK di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) laksanakan aksi gunakan pita hitam. Sebagai tanda penolakan penerapan PMK nomor 03 Tahun 2020.

“Hari ini kami melakukan aksi untuk membela marwah Apoteker dan TTK Parigi Moutong. Pasca dikeluarkannya PMK nomor 03 tahun 2020 terkait klasifikasi Rumah Sakit,” ungkap Ketua PC Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Parigi Moutong, Devi Artini Uga di ruang kerjanya, Senin 3 Februari 2020.

Menurutnya, PMK itu sangat rancu, terkesan terlalu terburu-buru dan tidak melihat aturan yang ada sebelumnya. Aturan itu antara lain UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. PP 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian dan PMK nomor 72 tahun 2016 tentang pedoman teknis pekerjaan kefarmasian di Rumah Sakit.

Hari ini adalah Gerakan Nasional mogok kerja untuk pekerjaan pelayanan kefarmasian. Namun, melihat kondisi Kabupaten Parigi Moutong masih kondusif. Belum terjadi pemecatan atau bergantinya penanggung jawab instalasi farmasi di RS, dari Apoteker ke tenaga kesehatan lainnya.

Sehingga, pita hitam cukup memberikan arti dari PC IAI Parigi Moutong menolak PMK 03 tahun 2020, karena mencederai marwah dari Profesi Apoteker.

Apoteker dan TTK Parigi Moutong Tolak PMK 03 Tahun 2020
Ketua PC Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Parigi Moutong, Devi Artini Uga.

Sementara itu, Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) sudah menerima aduan dari ratusan Apoteker seluruh Indonesia yang merasa resah dengan pemberlakuan PMK nomor 03 tahun 2020.

Berlandaskan aspirasi yang masuk, maka tim ahli dan praktisi FIB melakukan kajian terhadap PMK itu. Hasil sebagai berikut:

1.Dengan memposisikan Pelayanan Kefarmasian di jenis pelayanan Non Medis, maka PPRA (Program Pengendalian Resistensi Antimikroba) tidak akan bisa berjalan dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan Infeksi Nosokomial di RS. Hal itu sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena berpotensi meningkatkan resistensi Antibiotik.

2.Fungsi Apoteker di RS salah satunya adalah memberikan pemantauan terapi obat yang sudah terintegrasi dalam rekam medis sebagai salah satu Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Apabila Apoteker di posisikan sebagai Non Medis, Siapakah yang akan memberikan dan memonitor pemberian obat berikut tanggung jawab pencatatan dalam rekam medis? Itu akan berpotensi melanggar Pasal 108 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

3.Dengan meniadakan pelayanan Farmasi Klinis oleh Apoteker, maka potensi DRP (Drug Related Problem) akan Meningkat tajam, karena tidak ada pemantauan terhadap pasien terhadap penggunaan obat. Sekali lagi ini membahayakan keselamatan masyarakat.

4.Pelayanan farmasi klinis oleh Apoteker sangat penting seiring meningkatnya peresepan off label drug yang memerlukan pemantauan khusus. Peresepan obat off-label tetap memiliki resiko tinggi karena data mengenai efek samping yang kemungkinan akan timbul belum memadai. Resiko inilah yang akan diterima masyarakat

5.Pelayanan farmasi klinis oleh Apoteker juga sangat penting terkait pengkajian resep, pemantauan dosis, penggunaan hight alert medication, obat-obatan kemoterapi, nutrisi parenteral, dispensing sediaan steril dan pemantauan MESO. Dan hal ini tidak akan dapat diterapkan kalau Pelayanan Kefarmasian diposisikan sebagai Non Medis. Tentu akan sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

6.Pelayanan farmasi klinis oleh Apoteker juga sangat penting dalam pertimbangan pergantian obat bila terjadi kekosongan perbekalan Farmasi yg perlu subtitusi baik produk ataupun kandungan nya. Untuk memberikan rekomendasi subtitusi dari perbekalan Farmasi tidak dapat diwakilkan selain Apoteker.

7.Dengan menempatkan pelayanan kefarmasian di Jenis Pelayanan Non Medis bersama laundri atau binatu, pengolah makanan, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, dan pemulasaran jenazah, sudah merendahkan harkat dan martabat Apoteker sebagai Profesi yang mendedikasikan diri untuk mengawal masyarakat mendapatkan obat yang aman dan efektif.

Dari uraian di atas, Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menyatakan sikap:

1.Menolak implementasi PMK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

2.Mendesak Menteri Kesehatan menunda implementasi PMK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

3.Mendorong Menteri Kesehatan merevisi PMK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dengan melibatkan praktisi Apoteker RS yang kompeten serta seluruh Organisasi Apoteker tanpa terkecuali.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

DPRD Pertanyakan Legalitas Kampus STIH HAM Parigi Moutong

DPRD mempertanyakan legalitas dari kampus STIH HAM Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Parigi Moutong Dapat Jatah 240 Miliar Rupiah Dana Desa Tahun 2020

Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan penyaluran 240 Miliar Rupiah Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Gempa Magnitudo 4,7 Getarkan Parigi Moutong Sulawesi Tengah

Gempa bumi bermagnitudo 4,7 getarkan Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Cegah Api Merembet, Damkar Padamkan Lahan Terbakar di Kota Palu

Cegah merembet ke rumah warga, Damkar dikerahkan memadamkan lahan terbuka terbakar di Kota Palu Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

Penambangan Emas Ilegal Parigi Moutong Rentan Merusak Lingkungan

Penggunaan merkuri pada prosedur pertambangan emas ilegal rentan merusak lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong Berita, Poso Palu dan Banggai

Berita Terkini

wave

Menguji Integritas Pemerintahan dalam Pusaran Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Wakil Bupati Parigi Moutong

Integritas pemerintah daerah Parigi moutong sedang diuji dalam pusaran masalah berkaitan dugaan penyalahgunaan kewenangan wakil bupati.

Aroma Kejanggalan dalam Rehab Ruang Kerja Wabup Parimo: Transparansi yang Dipertanyakan

Seolah tidak habisnya, isu buruk yang melingkari kekuasaan Wakil Bupati Parigi Moutong. Kondisi itu membuat publik mulai hilang kepercayaan.

Membongkar Polemik Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong: Dari Aspirasi Literasi Menuju Drama Intervensi Kekuasaan

Proyek gedung perpustakaan Parigi moutong molor, terancam putus kontrak. Terdapat dugaan intervensi Wakil Bupati dalam pencairan dana.

Janggal Rehab Ruangan Wakil Bupati Parigi Moutong Telan Anggaran 398 Juta, Dari Tender Menjadi Pengadaan Langsung

Pagu anggaran Rehab Ruangan Wakil Bupati Parigi moutong dari tender tiba-tiba terkoreksi menjadi Pengadaan langsung.

Berikut Daftar Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Wakil Bupati Parigi Moutong yang Membuat DPRD Mengajukan Hak Angket

Berikut daftar dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Wakil Bupati Parigi moutong yang membuat DPRD mengajukan hak angket.


See All
; ;