Politik, gemasulawesi – Megawati Soekarnoputri, yang merupakan Ketua Umum DPP PDI P, memecat calon bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS, dari keanggotaan PDI P.
Gunawan HS dipecat karena dinilai membangkang dari kebijakan dan juga kode etik partai.
Alasan lainnya adalah Gunawan HS dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDI P terkait dengan rekomendasi calon bupati dan calon wakil bupati dari PDI P pada Pilkada tahun 2024.
Baca Juga:
Tetap Akan Berjuang Mencari Keadilan, Amrullah Akan Tempuh Jalur PTTUN
Darmadi, yang merupakan Sekretaris DPC PDI P, membenarkan surat DPP PDI P berkaitan dengan keputusan penetapan pemecatan Gunawan HS sebagai kader PDI P.
“Iya benar, Gunawan HS dipecat dari keanggotaan PDI P,” ungkapnya.
Keputusan penetapan pemecatan Gunawan HS tertuang dalam surat dengan nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI P, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI P, Hasto Kristiyanto.
Baca Juga:
Bawaslu Parigi Moutong Tolak Seluruh Permohonan Balon Bupati Amrullah Dalam Sidang Sengketa
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Gunawan dinilai melakukan pembangkangan terhadap keputusan, ketentuan, dan garis kebijakan partai.
Dia juga dinilai melanggar kode etik disiplin partai dan melakukan pelanggaran berat.
“Memutuskan untuk memecat wakil ketua DPC PDI P Kabupaten Malang masa bakti tahun 2019 hingga 2024 Gunawan HS dari keanggotaan partai karena tidak mengindahkan instruksi partai berkaitan dengan rekomendasi calon bupati dan wakil bupati di Pilkada tahun 2024,” terangnya.
Baca Juga:
Calon Gubernur Pramono Anung Mengaku Telah Menemukan Cara untuk Mengatasi Banjir di Jakarta
Bahkan, Gunawan HS yang sebelumnya adalah kader PDI P memilih maju dan mencalonkan diri sebagai calon bupati Malang dari partai politik lain (Hanura, Golkar, PKS, dan Demokrat).
Dia menyatakan oleh karena itu, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Gunawan HS dari keanggotaan PDI P.
Dengan pemecatan resmi Gunawan HS tersebut, partai juga melarangnya untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDI P.
Dalam surat itu disebutkan surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan peninjauan kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Gunawan HS adalah kader PDI P yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pada Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 2024, dia kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari dapil Malang Raya, tetapi gagal. (*/Mey)