Politik, gemasulawesi – Golkar DKI Jakarta menegaskan jika mereka tetap mendorong Ahmed Zaki Iskandar untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta.
Menurut Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar, yang merupakan mantan Bupati Tangerang tersebut, telah lama dipersiapkan untuk Pilkada DKI Jakarta.
Basri Baco, yang adalah Sekretaris DPD DKI Jakarta, mengatakan jika Ahmed Zaki Iskandar dinilai sukses meningkatkan raihan kursi DPRD untuk Fraksi Golkar, yang semula 6 kursi menjadi 10 kursi, sehingga akhirnya memperoleh posisi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta di tahun 2024 nanti.
Menurut Basri, jika Ahmed Zaki Iskandar juga memiliki prestasi dan juga pengalaman.
Dalam keterangannya kemarin, 26 April 2024, Basri menyatakan jika hasil survei untuk Ahmed Zaki Iskandar memang tidak terlalu mencuat jika dibandingkan dengan sejumlah nama besar lainnya yang masuk ke dalam bursa calon gubernur DKI Jakarta, seperti Ridwan Kamil.
Tetapi, Basri juga menegaskan jika elektabilitas juga bukan faktor penentu kemenangan.
Baca Juga:
Sebut Sahabat Lama, Prabowo Subianto Dikabarkan Mengunggah Momen Pertemuannya dengan Surya Paloh
Dia juga mencontohkan elektabilitas Anies Baswedan saat diusung sebagai calon gubernur DKI Jakarta di tahun 2017.
“Saat itu, elektabilitas Anies Baswedan bahkan lebih rendah dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,” katanya.
Menurutnya, elektabilitas dari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno terus meningkat sehingga akhirnya terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017.
Basri menyampaikan jika saat itu, Golkar mendukung Ahok salah satunya dikarenakan survei.
“Fakta menunjukkan, sehingga elektabilitas atau popularitas bukan menjadi penentu satu-satunya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Basri Baco juga memaparkan jika 3 kader Golkar yang masuk ke dalam cagub DKI Jakarta adalah Ahmed Zaki Iskandar, Erwin Aksa dan Ridwan Kamil.
“Untuk saat ini, Ridwan Kamil nyaris dipastikan akan maju dalam Pilgub Jawa Barat, sementara Erwin Aksa sepertinya banyak pertimbangan untuk melepaskan posisi caleg DPR terpilih,” ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan adanya aturan jika caleg terpilih yang maju dalam Pilkada harus mundur. (*/Mey)