Keluarkan Surat Edaran, Menaker Sebut THR Wajib Dibayarkan Secara Penuh dan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Ket. Foto: Menaker Menyatakan THR Wajib Dibayarkan Secara Penuh dan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri Source: (Foto/Instagram/@idafauziyahnu)

Nasional, gemasulawesi – Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran No. M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan untuk seluruh gubernur yang ada di Indonesia.

Disebutkan dalam SE tersebut jika THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan jika THR keagamaan juga wajib dibayarkan secara penuh dan juga paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri 2024.

Baca Juga:
Termasuk Pelaksanaan Upacara 17 Agustus 2024, Otorita Ibu Kota Nusantara Pastikan Pembangunan IKN Akan Konsisten Sesuai Rencana

“THR ini harus dibayarkan penuh,” katanya.

Menaker melanjutkan jika pembayaran THR juga tidak boleh dilakukan dengan dicicil.

Dia juga meminta perusahaan untuk dapat memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan tersebut.

Baca Juga:
Sering Terjadi Insiden, Menkopolhukam Sebut Pemerintah Terus Waspadai Munculnya Konflik Terbuka di Laut Cina Selatan

Diketahui jika THR keagamaan diberikan kepada para pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu), atau PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu).

THR juga diberikan termasuk untuk para pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga:
Demi Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Mendagri Minta Seluruh Pemda Salurkan THR dan Gaji ke 13 Tepat Waktu

Sedangkan, untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, namun, kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

“Terkait dengan upah 1 bulan, terdapat pengaturan khusus untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas,” ujarnya.

Menaker memaparkan jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan tiba.

Baca Juga:
Untuk 4 Provinsi, KPU Agendakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 Hari Ini

Ida Fauziyah menuturkan, sedangkan untuk pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. (*/Mey)

Bagikan: