Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Kembali di Bareskrim Polri

Ket. Foto: Firli Bahuri Kembali Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 19 Januari 2024, diketahui jika Firli Bahuri yang merupakan mantan Ketua KPK kembali menjalani pemeriksaan yang keempat sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri menjalani pemeriksaannya di Bareskrim Polri dan tiba pukul 08.36 WIB dengan menggunakan kemeja putih.

Saat bertemu dengan para wartawan yang telah menunggunya sejak pagi tadi, Firli Bahuri mengatakan dia akan mengikuti jalannya pemeriksaan.

Baca Juga:
Wujud Solidaritas Palestina, MUI Ajak Masyarakat Terus Hindari Produk Global yang Terafiliasi dengan Penjajah Israel

“Untuk kondisi, saya sedang berada dalam kondisi sehat,” katanya.

Diketahui jika sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemerasan di tanggal 22 November 2023 lalu.

Sementara itu, untuk melawan penetapan tersangkanya, Firli Bahuri mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Akun Media Sosial Menkopolhukam Dikabarkan Diretas, Menkominfo Sebut sedang Selidiki Pelaku

Namun, hakim tunggal yang menangani kasus tersebut menyatakan tidak menerimanya.

Sementara itu, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra juga mengungkapkan jika kasus Firli Bahuri memiliki banyak kejanggalan.

Yusril yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang meringankan beberapa waktu yang lalu untuk Firli Bahuri juga meminta agar kasusnya dihentikan.

Baca Juga:
Ada Biaya untuk Charger HP di Rutan, Dewan Pengawas KPK Sebut Akan Terus Lakukan Dalami Lebih Lanjut Kasus Pungli

“Untuk bukti yang dimiliki penyidik sebenarnya belum dapat membuktikan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

Di kesempatan sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan dalam pemeriksaan untuk Firli Bahuri hari ini, dia akan menjadi saksi tunggal.

“Firli Bahuri tidak akan menjalani konfrontasi dengan saksi-saksi yang lain,” terangnya.

Baca Juga:
Presiden Gelar Rapat Terbatas, Mendag Sebut Salah Satu Pokok Pembahasan Adalah Ketersediaan Beras Nasional

Namun, saat ditanyakan lebih lanjut, Ade juga menolak untuk merinci apa saja yang akan diperiksa oleh tim penyidik.

Untuk pemanggilan yang dilakukan hari ini, diketahui dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli Bahuri untuk kemudian diberikan ke Kejati Jakarta.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta mengembalikan berkas ke Polda Metro Jaya dengan alasan belum lengkap.

Baca Juga:
Dilepas Menhan Prabowo, KRI dr Radjiman Wedyodiningrat 992 Berangkat untuk Berikan Bantuan ke Palestina

Ade juga memastikan pihak kepolisian akan segera menyelesaikan berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri.

“Tidak ada kendala yang kami hadapi untuk itu,” imbuhnya.

Menurut Ade, pihak penyidik akan segera mengirimkannya kembali ke Kejati Jakarta sesegera mungkin. (*/Mey)

Bagikan: