Dewan Pengawas Sebut 93 Pegawai KPK Akan Disidang Etik Terkait Pungli, MAKI Nilai Tidak Boleh Ditoleransi

Ket. Foto: MAKI Menyatakan Kasus Pungli 93 Pegawai KPK Terkait Pungli Tidak Boleh Ditoleransi (Foto/X/@KPK_RI) Source: (Foto/X/@KPK_RI)

Nasional, gemasulawesi – Laporan menyebutkan jika Dewan Pengawas KPK sebelumnya menyebutkan terdapat sekitar 93 orang pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik yang disebut berkaitan dengan pelanggaran etik berupa pungli Rutan KPK.

Mengenai hal ini, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) menyatakan hal ini tidak boleh ditoleransi.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan jika apapun itu, dikarenakan KPK adalah lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi, maka jika ada dugaan korupsi sekecil apapun seperti misalnya pungutan liar, maka hal tersebut tidak boleh dikecualikan.

Baca Juga:
Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tegaskan Tidak Pernah Hubungi Pihak Kementan

“Itu berarti zero tolerance dan tidak boleh dimaafkan,” katanya.

Menurut Boyamin, hal tersebut yang menjadi dasar untuk masyarakat menaruh kepercayaan kepada KPK.

“Paling tidak untuk 4 periode ini, kita mengetahui masyarakat Indonesia percaya kepada KPK,” ujarnya.

Baca Juga:
Diperiksa di Bareskrim Polri, Syahrul Yasin Limpo Kembali Tidak Banyak Bicara

Lebih lanjut, Boyamin menerangkan KPK harus tegas dalam kasus pungutan liar yang melibatkan puluhan pegawai KPK tersebut.

“Karena jika hal ini dibiarkan akan menjadi penyakit yang berbahaya di dalam tubuh KPK itu sendiri,” ucapnya.

Boyamin menekankan jika selain kasus pungli diproses secara etik oleh Dewan Pengawas KPK, maka hal tersebut juga harus menjalani proses pidana.

Baca Juga:
Sidang Perdana 2 Hari, Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah RI Lebih Aktif Dukung Langkah Afrika Selatan di ICJ

“Jika nantinya ada pegawai yang terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat,” jelasnya.

Boyamin menuturkan jika tidak, hal itu akan menggerogoti KPK yang nantinya akan menyebabkan tinggal nama.

“Dengan sendirinya KPK akan menjadi mayat hidup dan menjadi tidak lagi dipercaya oleh masyarakat,” terangnya.

Baca Juga:
Jadi Tergugat, KPK Kirim Surat pada Hakim Minta PN Jaksel Tunda Sidang Pra Peradilan Eddy Hiariej

Boyamin menegaskan hal itu tidak boleh dibiarkan terjadi dan maka dari itu KPK harus mengambil sikap tegas.

“Jika ada istilahnya, jika ingin membersihkan lantai yang kotor, maka tidak boleh menggunakan sapu yang juga kotor,” tekannya.

Sebelumnya, kemarin, anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, memaparkan untuk kasus pungli pegawai KPk telah akan melakukan sidang etik.

Baca Juga:
Masih Bergulir, Syahrul Yasin Limpo Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

“Ke-93 orang itu akan disidang bulan ini, sedangkan untuk perkara pidana, Dewan Pengawas KPK menyerahkannya kepada pihak berwenang yang lain,” sebutnya. (*/Mey)

Bagikan: