Lawan Penetapan Tersangka, Penyuap Eks Wamenkumham Ajukan Pra Peradilan

Ket. Foto: Penyuap Eks Wamenkumham Dilaporkan Mengajukan Gugatan Pra Peradilan (Foto/X/@eddyhiariej)
Ket. Foto: Penyuap Eks Wamenkumham Dilaporkan Mengajukan Gugatan Pra Peradilan (Foto/X/@eddyhiariej) Source: (Foto/X/@eddyhiariej)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 11 Januari 2024, laporan menyebutkan jika tersangka penyuap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan melawan penetapan tersangkanya dengan mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Helmut Hermawan merupakan Direktur PT Citra Lampia Mandiri yang bergerak di bidang tambang nikel yang diduga menyuap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dan juga 2 orang dekatnya, yakni pengacara dan asisten pribadi.

Diketahui jika gugatan pra peradilan Helmut Hermawan telah terdaftar di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga:
Musim Penghujan, Kemenkes RI Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penyakit DBD

Laporan yang sama menyatakan gugatan pra peradilan Helmut Hermawan didaftarkan di tanggal 10 Januari 2024.

Saat dikonfirmasi, hakim yang juga humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menerangkan sidang perdana gugatan pra peradilan Helmut Hermawan akan dilakukan di tanggal 22 Januari 2024.

Namun, petitum yang diajukan Helmut Hermawan belum dilampirkan pada situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Akui Keterlambatan Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Sebut Karena Banyak Proses

Untuk kasus ini, KPK menduga Helmut telah menyuap dan memberikan gratifikasi yang nilainya mencapai 8 milyar rupiah kepada Eddy Hiariej dan 2 anak buahnya yang lain.

2 anak buah Eddy Hiariej tersebut adalah Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi dan Yosi Andika Mulyadi, mantan mahasiswa Eddy yang menjadi pengacaranya.

Baik Yogi ataupun Yosi juga sempat mengajukan gugatan pra peradilan, namun, memilih untuk mencabut gugatan tersebut di tengah kasus yang terus bergulir.

Baca Juga:
Dilakukan pada Kawasan Kota Nusantara, Presiden Jokowi Dilaporkan Akan Kembali Lakukan Groundbreaking di IKN

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej kemudian mengajukan pra peradilan terhadap KPK.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan Helmut saat itu memiliki inisiatif untuk mencari konsultan hukum dan rekomendasi yang diperolehnya menunjuk pada sosok Eddy Hiariej.

Diketahui jika PT CLM yang dipimpin Helmut berada di Sulawesi Selatan.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Lawatan ke Filipina, Ibu Terpidana Mati Mary Jane Kirim Surat Minta untuk Putrinya Dibebaskan

Dahulu, namanya sempat muncul saat terjadi konflik kasus kepemilikan saham industri tambang PT CLM yang terjadi di tahun 2022.

Helmut dilaporkan menyerahkan fee kepada Eddy untuk jasa konsultasi hukum karena sengketa internal perusahaan dan juga terkait janji Eddy dapat menghentikan kasus hukum yang membelitnya di Bareskrim Polri. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Jokowi Kunker ke Luar Negeri, Wapres Ma’ruf Amin Dikabarkan Jadi Plt Presiden Sementara Waktu

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi Plt Presiden selama Presiden Jokowi melakukan lawatan ke 3 negara ASEAN hingga 14 Januari 2024.

Lakukan Pertemuan Bilateral, Presiden Jokowi Bahas 3 Hal dengan Kepala Negara Filipina

Dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Filipina hari ini, Presiden Jokowi membahas 3 hal, termasuk ekonomi dan keamanan.

Diserahkan Kepada Setiap Faskes, Menkes Akui Belum Atur Harga Vaksin Covid 19

Kemarin, Menteri Kesehatan menyampaikan pihaknya belum mengatur harga untuk vaksin Covid-19 yang berbayar sejak tanggal 1 Januari 2024.

Tunggu BPKP Berikan Penghitungan, KPK Belum Dapatkan Nilai Pasti Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi APD Kemenkes

KPK menyebutkan pihak mereka belum mengetahui nilai kerugian yang pasti diderita negara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan APD Kemenkes.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;