Lawan Penetapan Tersangka, Penyuap Eks Wamenkumham Ajukan Pra Peradilan

Ket. Foto: Penyuap Eks Wamenkumham Dilaporkan Mengajukan Gugatan Pra Peradilan (Foto/X/@eddyhiariej)
Ket. Foto: Penyuap Eks Wamenkumham Dilaporkan Mengajukan Gugatan Pra Peradilan (Foto/X/@eddyhiariej) Source: (Foto/X/@eddyhiariej)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 11 Januari 2024, laporan menyebutkan jika tersangka penyuap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan melawan penetapan tersangkanya dengan mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Helmut Hermawan merupakan Direktur PT Citra Lampia Mandiri yang bergerak di bidang tambang nikel yang diduga menyuap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dan juga 2 orang dekatnya, yakni pengacara dan asisten pribadi.

Diketahui jika gugatan pra peradilan Helmut Hermawan telah terdaftar di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga:
Musim Penghujan, Kemenkes RI Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penyakit DBD

Laporan yang sama menyatakan gugatan pra peradilan Helmut Hermawan didaftarkan di tanggal 10 Januari 2024.

Saat dikonfirmasi, hakim yang juga humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menerangkan sidang perdana gugatan pra peradilan Helmut Hermawan akan dilakukan di tanggal 22 Januari 2024.

Namun, petitum yang diajukan Helmut Hermawan belum dilampirkan pada situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Akui Keterlambatan Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Sebut Karena Banyak Proses

Untuk kasus ini, KPK menduga Helmut telah menyuap dan memberikan gratifikasi yang nilainya mencapai 8 milyar rupiah kepada Eddy Hiariej dan 2 anak buahnya yang lain.

2 anak buah Eddy Hiariej tersebut adalah Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi dan Yosi Andika Mulyadi, mantan mahasiswa Eddy yang menjadi pengacaranya.

Baik Yogi ataupun Yosi juga sempat mengajukan gugatan pra peradilan, namun, memilih untuk mencabut gugatan tersebut di tengah kasus yang terus bergulir.

Baca Juga:
Dilakukan pada Kawasan Kota Nusantara, Presiden Jokowi Dilaporkan Akan Kembali Lakukan Groundbreaking di IKN

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej kemudian mengajukan pra peradilan terhadap KPK.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan Helmut saat itu memiliki inisiatif untuk mencari konsultan hukum dan rekomendasi yang diperolehnya menunjuk pada sosok Eddy Hiariej.

Diketahui jika PT CLM yang dipimpin Helmut berada di Sulawesi Selatan.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Lawatan ke Filipina, Ibu Terpidana Mati Mary Jane Kirim Surat Minta untuk Putrinya Dibebaskan

Dahulu, namanya sempat muncul saat terjadi konflik kasus kepemilikan saham industri tambang PT CLM yang terjadi di tahun 2022.

Helmut dilaporkan menyerahkan fee kepada Eddy untuk jasa konsultasi hukum karena sengketa internal perusahaan dan juga terkait janji Eddy dapat menghentikan kasus hukum yang membelitnya di Bareskrim Polri. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Jokowi Kunker ke Luar Negeri, Wapres Ma’ruf Amin Dikabarkan Jadi Plt Presiden Sementara Waktu

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi Plt Presiden selama Presiden Jokowi melakukan lawatan ke 3 negara ASEAN hingga 14 Januari 2024.

Lakukan Pertemuan Bilateral, Presiden Jokowi Bahas 3 Hal dengan Kepala Negara Filipina

Dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Filipina hari ini, Presiden Jokowi membahas 3 hal, termasuk ekonomi dan keamanan.

Diserahkan Kepada Setiap Faskes, Menkes Akui Belum Atur Harga Vaksin Covid 19

Kemarin, Menteri Kesehatan menyampaikan pihaknya belum mengatur harga untuk vaksin Covid-19 yang berbayar sejak tanggal 1 Januari 2024.

Tunggu BPKP Berikan Penghitungan, KPK Belum Dapatkan Nilai Pasti Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi APD Kemenkes

KPK menyebutkan pihak mereka belum mengetahui nilai kerugian yang pasti diderita negara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan APD Kemenkes.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;