Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 11 Januari 2024, laporan menyebutkan jika tersangka penyuap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan melawan penetapan tersangkanya dengan mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Helmut Hermawan merupakan Direktur PT Citra Lampia Mandiri yang bergerak di bidang tambang nikel yang diduga menyuap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dan juga 2 orang dekatnya, yakni pengacara dan asisten pribadi.
Diketahui jika gugatan pra peradilan Helmut Hermawan telah terdaftar di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
Musim Penghujan, Kemenkes RI Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penyakit DBD
Laporan yang sama menyatakan gugatan pra peradilan Helmut Hermawan didaftarkan di tanggal 10 Januari 2024.
Saat dikonfirmasi, hakim yang juga humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menerangkan sidang perdana gugatan pra peradilan Helmut Hermawan akan dilakukan di tanggal 22 Januari 2024.
Namun, petitum yang diajukan Helmut Hermawan belum dilampirkan pada situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Akui Keterlambatan Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Sebut Karena Banyak Proses
Untuk kasus ini, KPK menduga Helmut telah menyuap dan memberikan gratifikasi yang nilainya mencapai 8 milyar rupiah kepada Eddy Hiariej dan 2 anak buahnya yang lain.
2 anak buah Eddy Hiariej tersebut adalah Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi dan Yosi Andika Mulyadi, mantan mahasiswa Eddy yang menjadi pengacaranya.
Baik Yogi ataupun Yosi juga sempat mengajukan gugatan pra peradilan, namun, memilih untuk mencabut gugatan tersebut di tengah kasus yang terus bergulir.
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej kemudian mengajukan pra peradilan terhadap KPK.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan Helmut saat itu memiliki inisiatif untuk mencari konsultan hukum dan rekomendasi yang diperolehnya menunjuk pada sosok Eddy Hiariej.
Diketahui jika PT CLM yang dipimpin Helmut berada di Sulawesi Selatan.
Dahulu, namanya sempat muncul saat terjadi konflik kasus kepemilikan saham industri tambang PT CLM yang terjadi di tahun 2022.
Helmut dilaporkan menyerahkan fee kepada Eddy untuk jasa konsultasi hukum karena sengketa internal perusahaan dan juga terkait janji Eddy dapat menghentikan kasus hukum yang membelitnya di Bareskrim Polri. (*/Mey)