Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 9 Januari 2024 hari ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan polisi akan menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang Firli Bahuri setelah tuntas mengusut kasus pemerasan, gratifikasi dan juga suap.
Diketahui jika Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemerasan, suap dan juga gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan saat ini pihak kepolisian akan memfokuskan perhatian mereka untuk pidana yang menjadi asal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Firli Bahuri.
“Meski saat ini fokus polisi belum pada kasus TPPU, namun, kami pastikan akan mengusut kasus tersebut,” katanya.
Sebelumnya, dilaporkan jika Polda Metro Jaya mendapatkan informasi tentang kasus tindak pidana pencucian uang setelah mengetahui ada harta benda dan juga aset Firli Bahuri yang tidak masuk ke dalam laporan LHKPN.
Dikatakan jika Firli mendapatkan aset-asetnya dalam rentang waktu yang sama dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga:
Banyak yang Rusak Akibat Gempa Magnitudo Kecil, BNPB Sebut Harus Ada Evaluasi Cara Membangun Rumah
Untuk rinciannya, aset-aset milik Firli Bahuri tersebut, seperti Apartemen Dharmawangsa Essence, juga aset-aset yang terletak di Yogyakarta, Sukabumi dan Bekasi.
Nantinya, aset-aset yang berupa tanah dan bangunan ini akan menjadi salah satu materi penyidikan.
Di sisi lain, dalam jeratan kasus Firli Bahuri tersebut, mantan Ketua KPK itu juga telah mengajukan pra peradilan untuk status tersangka yang disandangnya.
Baca Juga:
MKMK Permanen Resmi Bekerja, Ketua Mahkamah Konstitusi Harap Dapat Kembalikan Marwah MK
Namun, hakim tunggal memutuskan untuk tidak menerima gugatan pra peradilan Firli Bahuri tersebut.
Presiden Jokowi juga telah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keppres yang ditandatanganinya.
Polda Metro Jaya dalam kesempatan sebelumnnya mengungkapkan mereka akan melakukan pemanggilan kembali Firli Bahuri sebagai tersangka untuk melengkapi berkas yang diperlukan.
Penyidik Polda Metro Jaya juga dilaporkan memeriksa kembali saksi-saksi untuk kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Sejumlah pihak mengungkapkan desakannya untuk penahanan Firli Bahuri karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi. (*/Mey)