Telah Ditandatangani, Firli Bahuri Resmi Diberhentikan dari KPK oleh Presiden Jokowi

Ket. Foto: Presiden Jokowi Resmi Memberhentikan Firli Bahuri dari KPK (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 29 Desember 2023 hari ini, Presiden Jokowi dikabarkan telah menandatangani Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK.

Untuk Keppres pemberhentian Firli Bahuri tersebut diketahui ditandatangani tanggal 28 Desember 2023 dan bernomor No.129/P Tahun 2023.

Saat bertemu dengan wartawan hari ini, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan jika Keppres tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK (ketua dan anggota KPK) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Ricuh Saat Pengantaran Jenazah Lukas Enembe, Wakil Ketua Komisi III DPR Berharap Provokator Segera Ditangkap

“Terdapat 3 pertimbangan untuk Keppres tersebut, yakni surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri, putusan Dewan Pengawas KPK tanggal 27 Desember 2023 dan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 pasal 32, pemberhentian ketua KPK ditetapkan melalui Keppres yang ditandatangani presiden,” katanya.

Diketahui jika sebelumnya di hari Senin, tanggal 18 Desember 2023, Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran dirinya ke Presiden Jokowi.

Saat itu dilaporkan jika Dewan Pengawas KPK belum memberikan sanksi berat terkait dengan dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukannya.

Baca Juga: Sebut Golput Makruh, Muhammadiyah Nyatakan Ajak Tidak Gunakan Hak Pilih Haram

Namun, di hari Jumat, Kemensesneg menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tidak dapat diproses karena surat pengunduran diri tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan dalam UU KPK.

Firli Bahuri melakukan revisi dan mengirimkannnya kembali.

Di hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, Dewan Pengawas KPK menyatakan jika Firli Bahuri mendapatkan sanksi berat dan diminta untuk mengundurkan diri.

Baca Juga: Menkopolhukam Akan Pindahkan Pengungsi Rohingya ke Tempat Lebih Aman, Ketua Komisi I DPR Sebut Langkah Tepat Sementara

Adapun alasan Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi tersebut adalah dikarenakan Firli Bahuri melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri menjadi ketua KPK sejak tanggal 20 Desember 2019 dan dikenal sebagai pimpinan KPK yang kurang disetujui oleh aktivis anti korupsi.

Di hari Jumat tanggal 24 November 2023, Firli Bahuri mengajukan gugatan pra peradilan untuk penetapan status tersangkanya untuk kasus dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Masih Mengusut, Kapolda Metro Jaya Ungkap Kasus Firli Bahuri Akan Berkembang ke Tindak Pidana Lainnya

Namun, Pengadilan Negeri Jakart Selatan tidak menerima gugatan tersebut.

Beberapa pihak juga mendesak polisi untuk menahan Firli Bahuri karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. (*/Mey)

Bagikan: