Imelda Herawati Jadi Hakim Tunggal, Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Perdana Hari Ini

Ket. Foto : Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Perdana Hari Ini (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 11 Desember 2023 hari ini, sidang perdana praperadilan Firli Bahuri akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk agenda sidang praperadilan Firli Bahuri hari ini adalah pembacaan gugatan praperadilan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi menyatakan jika sidang praperadilan perdana Firli Bahuri akan dilaksanakan di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.oo WIB.

Baca Juga: Kembali Datang, 200 Pengungsi Rohingya Tiba di Pidie dan 135 Lainnya ke Aceh Besar

Untuk hakim, Djuyamto menyebutkan jika Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH, MH.

“Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Firli Bahuri sebagai pemohon dan Kapolda Metro Jaya yang menjadi termohonnya,” katanya.

Diketahui jika sidang praperadilan diselenggarakan untuk menentukan sah tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Dari Jawa Barat hingga IKN, 5 Bendungan di Indonesia Ini Akan Diresmikan Pemerintah Awal Tahun 2024

Menurut laporan, dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terdapat sejumlah poin yang diminta.

Salah satunya adalah meminta agar hakim yang menangani jika penetapan tersangka Firli Bahuri tidak sah.

Poin yang lainnya yang diminta Firli Bahuri adalah tentang penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan karenanya Firli Bahuri meminta agar penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dihentikan.

Baca Juga: WA Sudah Pulih, Butet Kartaredjasa Harap Pelakunya Dapat Segera Ditangkap Polisi

Gugatan praperadilan Firli Bahuri tersebut diketahui terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang tertanggal hari Jumat tanggal 24 November 2023.

Bahkan, Firli Bahuri juga meminta agar hakim nantinya mengeluarkan SP3 untuk kasusnya tersebut.

Di pihak lain, selain menghadapi tuntutan pidana, Firli Bahuri juga menghadapi penyelidikan dari Dewan Pengawas KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Wakil Ketua KPK Tegaskan Ucapan Menkopolhukam Tidak Berbasis pada Data

Dewan Pengawas KPK beberapa hari yang lalu menyampaikan jika mereka memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri ke sidang etik.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatarongan, menuturkan jika terdapat 3 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. (*/Mey)

Bagikan: