Nasional, gemasulawesi – Hal yang ditunggu oleh Pegawai Negeri Sipil Indonesia, Gaji ke – 13 serta THR untuk menjelang lebaran akan cair lebih awal.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran bonus untuk diberikan kepada para PNS.
Baca: Fraksi Demokrat Melakukan Interupsi Penolakan di Tengah Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Ciptaker
Pemberian bonus THR dan Gaji ke – 13 ini telah menyesuaikan kebutuhan ekonomi makro. Pemerintah memberikan bonus tahunan ini kepada PNS untuk penunjang daya beli masyarakat.
Menyesuaikan dari data PDB yaitu kebutuhan belanja bagi pegawai sekitar 2,36%.
Sedangkan anggaran yang dilayangkan pemerintah sebanyak 426 Trilliun menyesuaikan keuangan kebutuhan belanja tahun 2022.
Peningkatan itu dipengaruhi oleh berbagai kebijakan PNS dan ASN. Dalam mendukung kebutuhan selama Covid 19, pemerintah menyesuaikan kebutuhan kebijakan keuangan negara.
Baca: Ini Saran dari WALHI, Atasi Banjir di Kota Makassar
“komponen belanja pegawai yakni 257,2 Triliun, naik bila dibandingkan tahun kemarin,” jelas Sri Mulyani sebagai Menkeu Indonesia.
Untuk penjadwalan THR dan gaji ke – 13 tersebut akan dikeluarkan pada 22 April, 2023. Sementara untuk pencairan dana gaji – 13 bagi PNS yaitu akan diadakan bulan Juli 2023.
Baca: Persingkat Maros-Sinjai, Jembatan Palattae Membuat Perjalanan Lebih Mudah
Hal ini dijelaskan bahwa pembayaran bonus bagi Pegawai Negeri Sipil dikatakan lebih cepat bila dibandingkan tahun 2022.
Sebab pencairan dana apabila mengikuti kalender akan dicairkan sekitar H-10 menjelang lebaran. Seperti pola pada tahun sebelumnya.
Baca: Viral Video Ketua DPRD Luwu Timur Tolak Bersalaman dengan Seorang Bapak, Bikin Netizen Geram
Rincian berdasarkan PP No. 15 gaji pokok yang menyesuaikan golongan bonus yang diberikan sekitar 1,5 Juta hingga 5,9 Juta untuk PNS.
Sedangkan untuk SK pensiunan yakni menyesuaikan golongan yang diberikan. Di mana tunjangan diberikan sebesar 50% dari gaji pokok setiap bulan. (*/Ayu Sisca Irianti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News