Nasional, gemasulawesi – DPR akan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 Maret 2023.
Namun, Hinca Pandjaitan dari fraksi Demokrat melakukan interupsi penolakan ditengah sidang dan mengumumkan akan menentang pengesahan Perppu Ciptaker.
“Mohon ijin interupsi pimpinan kami akan menggunakan hak konstitusional kami dan menyatakan demokrat menolak Perppu Ciptaker disahkan jadi UU,” kata Hinca Pandjaitan.
Baca : Partai Buruh Siap Gelar Aksi Jika Perppu Cipta Kerja Tetap Dipaksakan
Pada pembahasan sebelumnya Badan Legislatif DPR telah menyepakati membawa Perppu Ciptaker ke rapat paripurna untuk dilakukan pengesahan.
Hal tersebut disepalati dalam rapat yang diadakan Baleg pada Rabu 15 Maret 2023 dengan DPD dengan fokus pembahasan pengambilan keputusan terkait Perppu Ciptaker.
“Kami menanyakan kembali apakah Perppu No 2 Tahun 2022 bisa diterima untuk maju ke Tahap II?” tanya M Nurdin selaku Wakil ketua Baleg DPR.
Baca : Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Justru Lindungi Pekerja
Tujuh fraksi menerima Perppu Ciptaker untuk disahkan, sedangkan dua lainnya menolak untuk ikut dalam proses pengambilan keputusan pada pleno Tahap II.
Dua fraksi yang menolak pengesahan Perppu Ciptaker yaitu fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dan Demokrat.
“Kami menilai Perppu Ciptaker telah cacat secara formal serta cacat konstitusional,” ungkap Santoso anggota Baleg DPR dari Demokrat.
Baca : Mahasiswa Palu Tetap Perjuangkan Pembatalan Omnibus Law
Menurutnya pemerintah tidak memiliki alasan logis dan subtansional untuk mengesahkan Perppu Ciptaker.
Demokrat juga menilai pemerintah terlalu terburu-buru dalam mengambil langkah untuk mengesahkan Perppu Ciptaker.
“Partai Demokrat telah mengumumkan, berdasarkan beberapa catatan penting, akan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terkait Ciptaker,” jelasnya.
Baca : Ketua DPRD Aceh Bantah Soal Tiga Anggotanya Berkelahi Akibat Interupsi
Seperti Demokrat, Fraksi PKS melalui anggota Baleg Amin AK mengatakan pengesahan tidak memiliki alasan mendesak dan meminta pemerintah mencabut ketetapan itu.
Terkait keadaan ekonomi Indonesia, PKS menilai pemulihan ekonomi nasional relatif stabil, sehingga alasan ekonomi bukan menjadi menjadi alasan mendesak perppu disahkan.
“Faktanya, kondisi saat ini menunjukkan bahwa tidak ada resesi, krisis, atau inflasi tinggi yang akan segera terjadi dimana perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,72 persen pada kuartal III, dengan tren pertumbuhan lebih dari 5 persen,Indonesia bahkan dianggap relatif aman dari resesi yang akan segera terjadi,” terang Amin.
Baca : Pasal Peralihan Revisi UU ASN Atur Honorer K2 Jadi PNS
Selain dua fraksi DPD RI juga menyatakan menolak membawa Perppu Ciptaker ke tahap pengesahan.
Dalam laporan penolakannya DPD menilai Perppu Ciptaker tidak perlu diundangkan. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News