PLN Segera Bangun PLTP Mataloko Kapasitas 20 MW

<p>Foto: PLTP Mataloko.</p>
Foto: PLTP Mataloko.

Berita nasional, gemasulawesi– PT PLN (Persero) akan segera membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi atau PLTP Mataloko dengan kapasitas 20 megawatt (MW) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Pembangunan pembangkit ramah lingkungan ini diperkirakan menelan biaya sebesar Rp101,8 miliar,” ungkap Joshua Simanungkalit, General Manager Unit Induk Pembangunan (UIP) Nusa Tenggara, dalam rilis tertulis beberapa waktu lalu.

Pembangunan PLTP Mataloko merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan peran EBT pada bauran energi nasional ditargetkan mencapai 23 persen pada 2025.

Baca juga: Ini Peta Potensi Tanah Longsor Sulawesi Tengah

 Berupaya mengurangi penggunaan energi fosil, PLN memulai pembangunan PLTP Mataloko di NTT ditargetkan beroperasi secara komersial pada 2024.

PLTP Mataloko merupakan bagian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk program 35 ribu MW, serta dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pada wilayah itu.

Saat ini, tengah dilakukan tahap pra-konstruksi berupa persiapan pengadaan lahan dan pengurusan izin kepada Pemerintah Provinsi NTT.

Baca Juga: Kemensos Diminta Segera Cairkan Program Bansos

Seluruh proses ditegaskan berjalan sesuai ketentuan dan Undang-Undang berlaku. Lapangan pengembangan ini direncanakan terbagi menjadi enam area, yaitu empat titik wellpad area, laydown area, dan access road.

Baca juga: PDIP Cabut Dukungan Kepada Bupati Alor, Amon Djobo

Pembangkit dibangun di atas lahan 210.700 meter persegi

“Pembangkit dibangun di atas lahan seluas 210.700 meter persegi ini ditargetkan beroperasi komersial pada 2024,” kata dia.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan EBT, PLN juga akan memulai persiapan pembangunan PLTP Ulumbu dan PLTP Atadei di NTT.

Baca juga: 17 Anak Dibawah Umur Jadi Pekerja Hiburan Malam di NTT

Pembangunan pembangkit itu sekaligus menjadi bukti upaya PLN untuk mengurangi penggunaan energi fosil.

“PLN melihat pengembangan energi panas bumi signifikan harus segera dimulai dan diwujudkan. Dengan demikian kita mampu menciptakan ketahanan energi melalui renewable energy secara berkesinambungan,” tuturnya.

Untuk diketahui, proses pembangunan PLTP Mataloko telah mengantongi Izin Prinsip, Izin Kesesuaian Tata Ruang (RTRW), UKL-UPL Eksplorasi dan Izin Lingkungan Efektif dari pemerintah daerah setempat. (***)

Baca juga: Faktor Iklim, 2026 PLN Ganti PLTU Batubara Jadi EBT

...

Artikel Terkait

wave

PMI Sebut Terapi Plasma Konvalesen Baik untuk Pasien Covid-19

PMI menyebut terapi plasma konvalesen sangat baik diberikan untuk pasien Covid-19 bergejala ringan dan sedang tidak untuk pasien kritis.

Kemnaker Sinyalir Masih Ada Perusahaan Beroperasi Saat PPKM

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mensinyalir masih ada perusahaan beroperasi saat PPKM darurat, perusahaan nonesensial dan esensial

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bayi di Sumut

Polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan bayi di Sumut. Seorang bayi perempuan berusia 18 bulan di Serdang Bedagai jadi korbannya.

Mensos Masih Temukan Penerima Bansos Tunai Salah Sasaran

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengakui masih menemukan penerima Bansos tunai salah sasaran, sudah mendapatkannya dan sudah ada bukti

Pemulihan Ekonomi Indonesia Paling Lambat

Ekonom senior Faisal Basri menyebut pemulihan ekonomi Indonesia paling lambat. Itu berdasarkan data Bank Dunia terhadap ekonomi 2020

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;