Pemerintah Rampungkan RUU ITE

<p>Ilustrasi ITE</p>
Ilustrasi ITE

Nasional, gemasulawesi – Naskah revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disebut telah dirampungkan pemerintah dan akan disetor ke DPR untuk dibahas.

Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto mengungkapkan hal itu, usai bertemu dengan Wamenkumham Edwar Omar Sharif Hiariej dan wakil DPR Rabu 24 November 2021.

Baca juga: Agenda Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Parimo

Ia mengatakan, menurut prof Eddy naskah revisi telah selesai dan tinggal ditandatangani presiden untuk selanjutnya dikirim ke DPR.

“Selasa, tanggal 30 Desember harusnya sudah masuk,” tutur Damar di Jakarta, Sabtu 27 November.

Komisi I DPR asal fraksi Golkar Christina Aryani dan Anggota komisi III asal Fraksi PKS, Nasir Jamil hadir dalam pertemuan yang digelar secara informal.

Baca juga: DPR: Pemerintah Belum Penuhi Harapan Penanganan Pandemi

Lanjut Damar, revisi terbatas untuk pasal 27 ayat 3, pasal 28 dan 29 telah disepakati pemerintah, ketiga pasal itu dinilai kontroversial dalam RUU.
“Khusus pasal 27 ayat 3, pemerintah telah melanggar asas Lex Certa, atau kejelasan suatu produk hukum, pemerintah, seperti disampaikan Wamenkumham Eddy, menginginkan agar UU ITE dilakukan revisi terbatas,” katanya.
Ia menjelaskan, Prof Eddy menilai pasal 27 ayat 3 multitafsir dan melanggar asas Lex Certa dan itu sangat mengganggu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Eddy maupun pihak Sekretariat Negara terkait naskah RUU ITE yang disebut Damar telah ada di tangan pemerintah.
RUU ITE masuk Prolegnas Prioritas 2021 bersama 36 Randangan Undang-Undang lain, seperti RUU KUHP dan Pemasyarakatan. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar, Kamis (30/9). (**/fan)

Baca juga: SKB Pedoman UU ITE Terbit, Berikut Isinya

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Kemenkominfo Menggelar Literasi Digital Netizen Fair di Berbagai Kota di Indonesia

Kementrian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) dan GNLD Siberkreasi hadirkan ajang Literasi Digital Netizen Fair (LDNF)

Tujuh Kementrian dan Pemkot Bogor Dihibahkan Aset Sitaan Eks BLBI Senilai Rp492 M

Tujuh kementrian/lembaga hingga Pemkot Bogor dihibahkan aset sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp492 miliar.

Saudi Larang Jamaah Ambil Foto, Video dan Selfie di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Arab Saudi keluarkan aturan larangan membuat foto, video, selfie di dua tempat suci Masjidil Haram Mekah dan Masjid Nabawi Madinah.

Oktober 2021, Peredaran Uang Tembus Rp 7.490,7 Triliun

Rilis Bank Indonesia, peredaran uang dalam arti luas (M2) pada medio Oktober 2021 tembus Rp 7.490,7 triliun.

Haris Azhar Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Buntut perseteruan dengan Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin 22 November 2021.

Berita Terkini

wave

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat untuk Kelompok Ekonomi Lebih Luas

Presiden Prabowo merencanakan pembangunan 500 Sekolah Rakyat, memperluas sasaran dari desil 1-2 hingga 5 demi pemerataan pendidikan.

PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan JPN, lindungi WNI korban KDRT, dan pastikan perkawinan dibatalkan secara sah.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Disorot

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyoroti peran Khalid Basalamah serta kejanggalan pembagian kuota tambahan.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK memanggil Irni Palar dan menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun.


See All
; ;