Haris Azhar Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

<p>Haris Azhar/Dok. kompas.com</p>
Haris Azhar/Dok. kompas.com

Nasional, gemasulawesi – Buntut perseteruan dengan Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin 22 November 2021.
Haris Azhar yang juga Direktur Lokataru dilaporkan Luhut atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Mengenakan kemeja bermotif biru Haris Azhar sambangi gedung Dirkrimun Polda metro jaya pukul 10.26 Wib penuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya diketahui beberapa upaya mediasi antara Haris azhar dengan Luhut tidak menemui titik temu.

Baca juga: Menteri Luhut Laporkan Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi

Aktivis HAM itu juga tidak banyak membahas terkait pemeriksaan, dia meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan saja.
“Saya menghadiri panggilan saja dulu,” tuturnya.
Terkait buntunya mediasi antara dirinya, Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dengan Luhut Binsar Pandjaitan karena pihak Fatia sedang menghadiri kegiatan.

Baca juga: Diduga Main Tambang Ilegal, Disdikbud Parimo Panggil Kepsek Ibrahim Kulas

Terkait pernyataan Luhut, yang bersikukuh untuk melanjutkan perkara hingga ketingkat pengadilan, pihaknya kata dia telah lama mempersiapkan diri dalam menghadapi tuntutan.
“Dari awal kita sudah siap, silahkan saja berproses,” tegasnya.
Menurutnya, semua data yang dimiliki sudah didiskusikan secara matang ke banyak tempat, terkait pelaporan Luhut setelah dicek ternyata berdasarkan hasil kajian beberapa lembaga yang termuat dalam video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN juga ada’.
“Persoalan salah kan itu pendapat dia, saya dan Fatia tidak merasa bersalah. Dia saja yang menuduh begitu,” terangnya.
Haris Azhar dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan digugat secara perdata senilai Rp100 miliar.
Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021 dengan dugaan melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE. (**/fan)

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Mengaku Siap di Panggil KPK

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah di Lombok Tengah

Angin kencang rusak puluhan rumah di Desa Bangkat Parak dan Desa Kidang Lombok Tengah. Setelah didahului hujan lebat.

Lagi, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Aceh Utara

Akibat hujan deras melanda, banjir kembali merendam tiga kecamatan di Aceh Utara yakni Matangkuli, Pirak Timur dan Langkahan.

KKB Papua Pimpinan Tendius Diduga Tewaskan Satu Prajurit TNI

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Tendius Gwijangge diduga menembak tewas satu prajurit TNI di Jayapura, Papua..

18 Provinsi Sudah Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2022

Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen. Beberapa daerah pun diketahui menetapkan UMP 2022.

Jalan di Sulbar Terhalang Longsor, Toraja Dihantam Banjir

Tertutup longsor akses jalan poros kelapa dua, Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tidak bisa dilewati.

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;