Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung.

Dalam proses banding atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya, vonis terhadap Zarof diperpanjang menjadi 18 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, menyatakan bahwa majelis hakim di tingkat banding sepakat dengan pertimbangan hukum yang telah dibuat oleh hakim di pengadilan sebelumnya.

Menurutnya, alasan-alasan hukum yang digunakan oleh majelis hakim tingkat pertama dinilai sudah tepat dan sesuai.

Baca Juga:
Satgas Pangan Ungkap Produsen Beras Langgar Standar Mutu, 201 Ton Disita

Namun, ada pengecualian dalam hal lamanya hukuman pidana serta penetapan status barang bukti, yang kemudian menjadi pertimbangan berbeda dalam putusan banding.

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Zarof telah menimbulkan pandangan negatif terhadap para hakim di Indonesia, seakan-akan hakim dapat disuap dan diarahkan sesuai kehendak orang yang memiliki uang untuk menyimpangkan keadilan,” ujar Hakim Ketua.

Meskipun ada perubahan dalam masa hukuman penjara, namun terkait pidana denda, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengubah ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Besaran denda yang dibebankan kepada terdakwa tetap sama seperti dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga:
Prabowo Targetkan 20 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Jelang HUT ke-80 RI

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan sebagai sanksi subsider.

Uang sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari tangan Zarof juga tetap diputuskan untuk disita dan menjadi milik negara.

Hakim Ketua menegaskan bahwa Zarof telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi.

Ia dinilai terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim demi memengaruhi putusan perkara yang ditanganinya.

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Menahan 14 Pekerja Palestina di Kawasan Jabal al-Mukaber Yerusalem Timur

Selain itu, Zarof juga menerima gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Zarof dijatuhi hukuman atas pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf a serta Pasal 12 B juncto Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof, ditambah denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara, meski jumlah dendanya tetap sesuai dengan tuntutan.

Baca Juga:
Uang Rp200 Juta Hilang di Kantor Wali Kota Jakut, Rekaman CCTV Ungkap Sosok Pelaku

Dalam kasus ini, Zarof didakwa berperan dalam pemufakatan jahat melalui bantuan dalam memberikan janji atau uang senilai Rp5 miliar kepada hakim.

Rencana suap itu disebut dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, yang bertujuan untuk menyuap Hakim Agung Soesilo, Ketua Majelis Hakim yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur pada tahun 2024.

Ia juga dikenai dakwaan atas penerimaan gratifikasi dengan total mencapai Rp915 miliar serta 51 kilogram emas, yang diterima selama masa jabatannya di Mahkamah Agung, sebagai imbalan atas bantuannya dalam pengurusan sejumlah perkara sepanjang tahun 2012 hingga 2022. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Satgas Pangan Ungkap Produsen Beras Langgar Standar Mutu, 201 Ton Disita

Polri mengungkap tiga produsen beras premium tak sesuai mutu kemasan. Ratusan ton beras disita, penyidikan terus berjalan.

TNI-Polri Perketat Keamanan Intan Jaya Usai Aksi Penembakan di Bandara Sugapa

Aparat TNI-Polri perketat pengamanan di Intan Jaya pasca insiden penembakan, diduga dilakukan KKB menjelang HUT RI.

Uang Rp200 Juta Hilang di Kantor Wali Kota Jakut, Rekaman CCTV Ungkap Sosok Pelaku

Polisi menyelidiki hilangnya uang ratusan juta di Kantor Wali Kota Jakut, sopir korban terekam di CCTV.

Prabowo Targetkan 20 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Jelang HUT ke-80 RI

Presiden Prabowo optimistis program makan bergizi gratis capai 20 juta penerima sebelum 17 Agustus 2025, bahkan bisa lebih cepat.

DPR Sahkan 10 RUU Pembentukan Kabupaten/Kota di Gorontalo, Sultra, dan Sulut

DPR RI menyetujui sepuluh RUU baru sebagai dasar hukum pembentukan wilayah kabupaten/kota di Gorontalo, Sultra, dan Sulut.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;