Nasional, gemasulawesi - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024–2025 resmi memberikan persetujuan terhadap sepuluh rancangan undang-undang yang mengatur pembentukan dan perubahan wilayah administratif kabupaten/kota.
RUU yang disetujui tersebut berkaitan dengan sejumlah daerah yang tersebar di beberapa provinsi di wilayah timur Indonesia, antara lain Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Dengan disetujuinya kesepuluh RUU tersebut, maka langkah selanjutnya adalah pengesahan menjadi undang-undang sebagai dasar hukum bagi pengaturan wilayah kabupaten dan kota di ketiga provinsi tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, resmi mengesahkan sepuluh RUU setelah terlebih dahulu meminta persetujuan dari para anggota dewan yang mewakili seluruh fraksi partai politik di parlemen.
Baca Juga:
IHSG Cetak Rekor Tertinggi, Didukung Sentimen Positif Global dan Arus Modal Asing
Ia kemudian mengetuk palu sebagai tanda keputusan bersama telah diambil.
Adies pun menyampaikan pertanyaan kepada peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, "Apakah rancangan undang-undang ini dapat disetujui untuk disahkan?" Sontak pertanyaan itu dijawab serempak dengan kata "setuju" oleh seluruh hadirin.
Ia merinci sepuluh kabupaten dan kota yang dimaksud dalam rancangan undang-undang tersebut.
Dari Provinsi Gorontalo, dua daerah yang termasuk adalah Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.
Baca Juga:
Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Terima Aspirasi Publik
Sementara dari Provinsi Sulawesi Tenggara, wilayah yang dimaksud meliputi Kabupaten Buton, Kolaka, Konawe, dan Muna.
Adapun dari Provinsi Sulawesi Utara, wilayah yang dibahas dalam RUU ini adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, serta Kota Manado.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pentingnya pengesahan undang-undang tersendiri untuk setiap kabupaten dan kota.
Menurutnya, setiap daerah di Indonesia sebaiknya memiliki dasar hukum pembentukan yang berdiri sendiri dan tidak tercampur dengan daerah lain.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Perkuat Tata Ruang Sumatra lewat Kemitraan Strategis dengan Tiga Kampus
Langkah ini dianggap penting untuk memperjelas status hukum dan administrasi masing-masing wilayah secara lebih spesifik.
Ia menuturkan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Indonesia sebagai negara kesatuan dibagi ke dalam provinsi, kabupaten, dan kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah dan diatur melalui undang-undang.
Ia menyampaikan bahwa kehadiran sepuluh undang-undang tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aturan pembentukan daerah, sehingga potensi sengketa hukum maupun persoalan administratif akibat dasar hukum yang sudah tidak sesuai zaman bisa dihindari.
"Undang-undang ini juga diharapkan mampu merespons dinamika persoalan serta kebutuhan hukum pemerintahan daerah dan masyarakat lokal," ujar Rifqinizamy. (*/Zahra)