Nasional, gemasulawesi - Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas, memberikan tanggapannya terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen.
Kenaikan gaji ini diumumkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara pengukuhan sebanyak 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada hari Kamis, 12 Juni 2025.
Kebijakan ini menjadi salah satu sorotan publik mengingat besarnya persentase kenaikan yang diberikan kepada para penegak hukum di ranah yudisial.
Menurut Supratman, keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan bentuk dorongan agar para hakim dapat menjaga integritas dan tidak mencampuri atau "cawe-cawe" dalam menangani perkara hukum.
Ia menekankan bahwa pemberian kesejahteraan yang layak bagi hakim dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap praktik-praktik korupsi yang kerap kali menyeret institusi peradilan ke dalam pusaran masalah. Dengan kata lain, peningkatan gaji ini bukan hanya soal finansial semata, melainkan juga sebagai bagian dari reformasi kelembagaan dalam sistem peradilan.
Menteri Supratman juga menyampaikan optimisme bahwa kebijakan ini akan mampu mempersempit celah terjadinya penyimpangan etika dan hukum oleh aparat peradilan.
Ia menyebut bahwa Presiden Prabowo telah berupaya untuk mengakomodasi berbagai aspirasi yang muncul dari para hakim di seluruh Indonesia, khususnya tuntutan terhadap peningkatan kesejahteraan yang sudah lama menjadi perhatian.
Sebelumnya, pada bulan Oktober 2024, ikatan hakim sempat menyuarakan keinginan mereka kepada pemerintah agar gaji hakim dinaikkan, karena selama lebih dari satu dekade tidak pernah ada perubahan signifikan dalam struktur penggajian mereka.
“Salah satu cara terbaik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa gaji hakim itu harus dimaksimalkan,” jelas Supratman di Jakarta pada hari Sabtu, 14 Juni 2025.
Pernyataan ini menggambarkan komitmen kuat pemerintah dalam mendorong profesionalisme serta independensi peradilan melalui pendekatan kesejahteraan.
Lebih lanjut, Supratman tidak menampik bahwa masih banyak permasalahan yang dihadapi para hakim di tanah air.
Selain gaji yang dinilainya masih sangat rendah, ia juga menyoroti kondisi tempat tinggal atau hunian para hakim yang kualitasnya masih jauh dari ideal.
Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada kebijakan kenaikan gaji, tetapi juga turut memperhatikan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kebutuhan dasar dan kenyamanan hidup para hakim. (*/Risco)