Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons atas kebijakan pemerintah mengenai kenaikan gaji bagi para hakim di Indonesia. Kenaikan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungannya ke Gedung Mahkamah Agung pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dalam pernyataannya, Presiden menekankan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan para hakim, yang memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan memutuskan perkara hukum secara independen.
Presiden menyebut bahwa kenaikan gaji terbesar akan diberikan kepada hakim pada golongan paling junior, yang mencapai angka 280 persen dari nominal gaji sebelumnya.
Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk memperbaiki taraf hidup aparat penegak hukum serta memperkuat profesionalisme dan integritas mereka dalam menjalankan tugas-tugas kehakiman.
Baca Juga:
Heboh Adanya Konten Hasil AI Terkait Kerusakan Alam di Raja Ampat, Kemkomdigi RI Beri Respons Begini
Presiden juga menegaskan pentingnya dukungan terhadap kesejahteraan hakim sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, memberikan pandangan pada Jumat, 13 Juni 2025 di Jakarta.
Menurut Budi, KPK berharap bahwa peningkatan kesejahteraan ini bisa memberikan efek positif dalam mencegah perilaku koruptif di kalangan aparat peradilan, khususnya para hakim.
“Tentu KPK berharap dengan adanya kenaikan gaji, kenaikan kesejahteraan, ini juga bisa membentengi diri begitu ya dari godaan-godaan ataupun potensi untuk melakukan korupsi,” jelas Budi Prasetyo dalam penjelasannya.
Namun demikian, KPK juga menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Menurut Budi, peningkatan kesejahteraan juga harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan sistem yang transparan.
Hal ini penting agar para hakim benar-benar menjalankan tugas mereka dengan penuh rasa tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip keadilan yang bersih dan bebas dari intervensi maupun penyimpangan.
Langkah pengawasan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemerintah dan lembaga terkait dalam menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dan profesional.
Oleh sebab itu, KPK mengingatkan bahwa reformasi di sektor hukum memerlukan kolaborasi antara peningkatan kualitas sumber daya manusia, kesejahteraan, serta penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak hanya kesejahteraan hakim yang meningkat, tetapi juga kualitas peradilan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat mengalami kemajuan yang signifikan. (*/Risco)