Nasional, gemasulawesi - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD menyampaikan pandangan kritisnya terhadap kondisi korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya ketika kasus tersebut masuk ke ranah pengadilan.
Mahfud menilai bahwa penanganan kasus korupsi yang seharusnya menjadi proses penegakan hukum justru sering kali berubah menjadi ladang korupsi baru.
Hal ini ia sampaikan dalam diskusi publik di Universitas Paramadina, yang kemudian videonya diunggah di kanal YouTube resminya pada Sabtu 19 April 2025.
"Korupsi peradilan itu jorok sekali, karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru," ujar Mahfud MD.
Pernyataan Mahfud tersebut tidak hanya berupa kritik kosong, ia juga memberikan contoh nyata untuk memperjelas maksud dari pernyataannya.
Salah satu kasus yang ia soroti adalah terkait dengan penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas pada kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak dari tiga pengadilan berbeda, yakni Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Empat tersangka yang telah diumumkan terdiri atas WG yang merupakan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua orang advokat berinisial MS dan AR, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berinisial MAN.
Keempatnya diduga terlibat dalam upaya memengaruhi putusan hukum melalui suap, sehingga menjadikan proses peradilan tidak lagi berdasarkan keadilan, melainkan transaksi.
"Tarulah ini yang kasus sekarang ini, tiga korporasi, yang kemudian menangkap hakim Jakarta Selatan, itu kan kasus korupsi, tapi dibebaskan," jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebutkan bahwa korupsi yang terjadi dalam sistem peradilan sangat berbahaya karena melibatkan banyak pihak dalam jaringan yang terstruktur.
Ia menggambarkan betapa luas dan kompleksnya jejaring korupsi tersebut, karena melibatkan panitera dan hakim dari berbagai wilayah hukum yang berbeda namun masih terhubung dalam satu skema korupsi.
"Coba bayangkan bahayanya korupsi sekarang jaringannya di pengadilan, itu melibatkan tiga pengadilan, kasusnya terjadi di Jakarta Pusat, pengadilan di Jakarta Selatan, hakim yang terlibat dalam suap menyuap bersama panitranya Jakpus, Jaksel, Jakut, ini sangat berbahaya, sangat jorok," jelas Mahfud MD.
Pandangan Mahfud ini menjadi sorotan tajam terhadap sistem peradilan Indonesia. Ia mengajak publik untuk lebih waspada dan mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem hukum. (*/Risco)